Sabtu, 18 April 2026

INFO PENERBANGAN

Jadwal Penerbangan Tanjungpinang Tujuan Jakarta Hari Ini

Selain penerbangan tujuan Jakarta, berikut jadwal penerbangan lain di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang hari ini, Selasa (24/8/2021).

|
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
BANDARA TANJUNGPINANG - Berikut sejumlah jadwal penerbangan dari Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Selasa (24/8/2021). Foto calon penumpang saat berada di Bandara RHF Tanjungpinang, belum lama ini. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Berikut Jadwal penerbangan dari Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Data yang dihimpun TribunBatam.id dari otoritas Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, terdapat tiga maskapai komesril yang melayani rute penerbangan ke sejumlah daerah.

Salah satunya jadwal penerbangan tujuan Jakarta.

Jadwal penerbangan dari Tanjungpinang tujuan Jakarta hari ini, Selasa (24/8/2021) akan dilayani dengan maskapai Citilink.

Selain maskapai itu, terdapat jadwal penerbangan perintis lain dari Tanjungpinang.

Tepatnya tujuan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Serta jadwal penerbangan tujuan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Jadwal penerbangan dari Tanjungpinang ini, rencananya akan menggunakan maskapai Susi Air.

Berikut jadwal penerbangan di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang hari ini:

1. Susi Air

- Pesawat SI 7326 rute Tanjungpinang - Tambelan berangkat pukul 08.45 WIB.

- Pesawat SI 7327 rute Tambelan - Tanjungpinang, berangkat pukul 11.30 WIB.

2. Maskapai Citilink

- Pesawat QG 975 rute Tanjungpinang - Jakarta, berangkat pukul 14.30 WIB.

- Pesawat QG 974 rute Jakarta - Tanjungpinang berangkat pukul 14.00 WIB.

3. Maskapai Susi Air

- Pesawat SI 7244 rute Tanjungpinang - Dabo Singkep berangkat pukul 12.00 WIB.

- Pesawat SI 7245 rute Dabo Singkep -Tanjungpinang, berangkat pukul 08.15 WIB.

Syarat Naik Pesawat Selama PPKM

Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum sejumlah aturan melakukan perjalanan yang berlaku selama PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 18 hingga 23 Agustus 2021:

Baca juga: Daftar Harga Test PCR di Berbagai Bandara Dunia, Turki Termurah

Baca juga: VIDEO Lanud Raja Haji Fisabilillah Sebar 600 Masker, Dukung Gerakan 5 Juta Masker

Sejumlah calon penumpang mengantre di pemeriksaan berkas di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu

Syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, darat dan laut di masa PPKM hingga 23 Agustus 2021:

1. Transportasi udara

Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam

- Rapid test antigen negated 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:

- Sertifikat vaksin

- RT-PCR Negatif 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)

Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:

- Sertifikat vaksin minimal dosis 1

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam

2. Transportasi darat dan laut

Kendaraan pribadi dan umum, KA Jarak jauh maupun penyeberangan, ketentuannya sebagai berikut:

- Dari atau ke atau antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

Baca juga: Syarat Terbang Tanjungpinang-Tambelan Kini Wajib Tes PCR, Warga: Lebih Mahal Biaya Tes PCR

Baca juga: Cuaca Ekstrem Berpotensi Picu Awan Cumolonimbus, Maskapai Penerbangan Harus Waspada

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Syarat naik pesawat Lion Group rute domestik

Mengutip siaran persnya pada Rabu (18/8/2021), ketentuan penerbangan domestik disesuaikan dengan kebijakan pemerintah sebagai berikut:

- Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali

- Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua

- Level 3, 2, dan 1 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua

Saat ini, maskapai penerbangan membatasi usia penumpang yang bisa melakukan perjalanan udara, yakni hanya mereka yang berada di atas 12 tahun.

Selain itu, calon penumpang perlu memerhatikan sejumlah poin, yakni sebagai berikut:

- Penumpang wajib memerhatikan masa berlaku dari hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan, dan memastikan bahwa hasilnya negatif

- Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 hanya di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan

- Hasil tes PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis

- Merujuk pada poin sebelumnya, surat keterangan harus menyatakan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan ada alasan detail mengapa belum/tidak dapat divaksin

- Penumpang yang transit dan pindah pesawat masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, 3, 2, dan 1

- Penumpang yang transit dan pindah pesawat dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1

- Penumpang diharap mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi yang tersedia di PlayStore, AppStore atau bisa diakses lewat https://pedulilindungi.id/.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Widi Wahyuningtyas)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Info Penerbangan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved