OJK Terbitkan 3 Peraturan Baru, Bank Harus Inovatif Hadapi Transformasi Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan (POJK) sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan, khususnya perbankan.
POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank, namun justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital.
Termasuk penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor, serta memberikan kesempatan bagi bank saling bersinergi dalam peningkatan efisiensi dan perluasan layanan sesuai dengan semangat konsolidasi perbankan yang dicanangkan OJK sejak tahun lalu.
Penguatan Perizinan
Sedangkan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).
Aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital agar bank lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial.
POJK ini mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank. POJK ini juga memberi ruang inovasi bagi bank umum untuk memenuhi tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan produk bank sesuai dengan kebutuhannya (customer centric).
Semangat penyederhanaan serta percepatan perizinan produk dan layanan bank umum telah sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi bank untuk berinovasi. Industri perbankan diharapkan dapat menjadi lebih dewasa dalam menentukan eksposur risiko dan keamanan produk bank.
Terakhir, POJK No. 14/POJK.03/2021 berlaku untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal, yang merupakan amandemen dari POJK existing mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 34/POJK.03/2018.
Amandemen tersebut dititikberatkan untuk lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan.
Sehingga, LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi.
Sejumlah penambahan ketentuannya antara lain:
a. Cakupan penilaian kembali Pihak Utama (Pengendali, Pengurus, Pejabat Eksekutif) termasuk sanksi larangan Tidak Lulus.
b. Percepatan proses dalam tahapan Penilaian Kembali Pihak Utama dan permintaan tanggapan dari Pihak Utama dapat kurang dari 10 hari kerja.
c. Pihak Utama yang tidak lulus dalam penilaian kembali diperlakukan sebagai pihak terkait sesuai aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP). (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google