INFO PENERBANGAN
PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Begini Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, dan Kapal
Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.
Artinya, aturan ini cukup efektif untuk menekan penambahan kasus baru Covid-19 secara signifikan.
Hingga saat ini, penambahan kasus baru telah turun hingga 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu.
Jokowi juga mengatakan bahwa angka kesembuhan jauh lebih tinggi ketimbang penambahan kasus baru Covid-19.
Hal ini berpengaruh pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur yang saat ini berada di angka 33 persen.
PPKM yang telah diterapkan sejak 3 Juli lalu telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan.
Berikut aturan baru PPKM mulai 24-30 Agustus
* Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka.
Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.
* Restoran diperbolehkan untuk makan ditempat.
Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Hanya diperbolehkan dua orang per meja dan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
* Pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka.
Dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Serta harus menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.
* Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen.
Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.