INFO PENERBANGAN
PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Begini Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, dan Kapal
Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Meski jumlah kasus Covid-19 terus menurun di sejumlah daerah, namun PPKM tetap diberlakukan.
Namun levelnya diturunkan, dan aktivitas ekonomi juga sudah mulai dilonggarkan.
Pusat perbelanjaan atau mal dan restoran boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen
Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
"Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Sejumlah daerah sudah bisa turun level mulai Selasa (24/8/2021)
Beberapa di antaranya Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya di Jawa dan Bali.
Aturan PPKM ini berlanjut lantaran pandemi Covid-19 masih belum usai.
Beberapa negara lain pun masih menghadapi gelombang 3 dengan penambahan kasus baru Covid-19 yang signifikan.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi terkait Perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021, Aturan Terbaru Resto & Mall
"Oleh karena itu kita tetap waspada dan pmkerintah berusaha mengambil kebijakan tepat," kata presiden.
Dengan demikian, masyarakat masih harus bersabar menghadapi aturan ini.
Namun, penurunan level di beberapa daerah membuat aturan yang diterapkan cenderung lebih longgar.
Pertimbangan lain dilanjutkannya aturan ini adalah angka kasus baru yang terus menurun sejak 15 Juli lalu.