Sabtu, 25 April 2026

INFO PENERBANGAN

PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Begini Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, dan Kapal

Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
BANDARA HANG NADIM BATAM - Kondisi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam selama masa PPKM Level IV yang tampak sepi. Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021. (Foto ilustrasi) 

- Sertifikat vaksin

- RT-PCR Negatif 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)

Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:

- Sertifikat vaksin minimal dosis 1

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam

2. Transportasi darat dan laut

Kendaraan pribadi dan umum, KA Jarak jauh maupun penyeberangan, ketentuannya sebagai berikut:

- Dari atau ke atau antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama). (*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved