INFO PENERBANGAN
PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Begini Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, dan Kapal
Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.
- Sertifikat vaksin
- RT-PCR Negatif 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)
Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:
- Sertifikat vaksin minimal dosis 1
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam
2. Transportasi darat dan laut
Kendaraan pribadi dan umum, KA Jarak jauh maupun penyeberangan, ketentuannya sebagai berikut:
- Dari atau ke atau antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Adapun ketentuan tersebut yakni:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bandara-hang-nadim-ppkm-level-iv-batam-6.jpg)