CORONA KEPRI
Beda Sikap Mendikbud Ristek dan Pemprov Kepri Soal Belajar Tatap Muka
Penerapan belajar tatap muka di sekolah jadi kontroversi. Pemerintah Pusat dan daerah beda sikap dalam mengambil kebijakan saat pandemi covid-19 ini.
"Semua sekolah di level 1-3 boleh melaksanakan tatap muka," kata Nadiem dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021).
Banyaknya penurunan capaian belajar hingga putus sekolah menjadi alasan Nadiem untuk kembali membuka sekolah.
Berdasarkan SKB 4 Menteri, hanya daerah dengan PPKM Level 4 saja yang dilarang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Catatan Nadiem menunjukkan sebanyak 63 persen sekolah kini sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka, dan diwajibkan untuk membuka sekolah.
Dengan syarat para guru atau pengajarnya wajib untuk mendapat vaksinasi lengkap.
"Tapi vaksinasi guru menjadi kondisi untuk kewajiban untuk membuka tatap muka," imbuhnya.
MINTA Tolong DPR RI
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta bantuan Komisi X DPR RI agar 12 daerah yang sudah bisa menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) segera memberikan izin sekolah untuk belajar di sekolah sesuai protokol kesehatan.
"Jadi, bapak ibu anggota Komisi X, tolong bantuannya. Ada beberapa yang masih melarang PTM terbatas, dilarang oleh Pemdanya, padahal sudah jelas mereka harus mulai melakukannya," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (23/8/2021).
Nadiem mengungkap, hingga Agustus 2021 ini, hanya ada 26 persen sekolah yang baru membuka PTM, dari yang seharusnya 63 persen.
"Jadi kita harus gotong royong, ramai-ramai kita turun dan mendorong sekolah kita PTM dengan protokol kesehatan ketat," katanya.
Di depan anggota Komisi X DPR RI, Nadiem mengatakan, saat ini ada 12 daerah di Indonesia yang masih melarang pembelajaran tatap muka (PTM).

Padahal, 12 daerah yang masih melarang PTM tersebut dinilai sudah dapat melakukan PTM dan didominasi di wilayah Sumatera.
"Ada Kepulauan Riau, ini mohon dukungannya, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Pemkot Serang, Pemprov Gorontalo, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Tanggamus, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Waykanan, Pemkab Pesawaran, Pemkab Tulang Bawang, dan Pemkab Mesuji. Ini beberapa daerah yang secara eksplisit dilarang oleh Pemdanya," katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat mengizinkan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 seiring membaiknya situasi pandemi