CORONA KEPRI

Beda Sikap Mendikbud Ristek dan Pemprov Kepri Soal Belajar Tatap Muka

Penerapan belajar tatap muka di sekolah jadi kontroversi. Pemerintah Pusat dan daerah beda sikap dalam mengambil kebijakan saat pandemi covid-19 ini.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
BELAJAR TATAP MUKA - Kebijakan belajar tatap muka antara Pemerintah Pusat dan daerah masih menuai pro kontra. Foto arus lalu lintas di wilayah Sagulung Batam setelah 122 sekolah mulai belajar tatap muka. Foto diambil belum lama ini. 

Adapun capaian vaksinasi corona di Kepri untuk anak usia 12 sampai 17 tahun dosis pertama baru mencapai 42,98 persen.

Baca juga: Nadiem Minta Sekolah Segera Belajar Tatap Muka, Walikota Batam Ungkap Alasan Tetap tak Kasih Izin

Baca juga: Soal Belajar Tatap Muka, Pemkab Bintan Tak Mau Buru-buru, Ini Kata Plt Bupati Roby

Muncul Klaster Covid-19 Karimun, Belajar Tatap Muka Dua Kecamatan Ditutup. Foto Bupati Karimun Aunur Rafiq saat meninjau sekolah beberapa waktu lalu.
Bupati Karimun Aunur Rafiq saat meninjau sekolah beberapa waktu lalu. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Sementara untuk dosis dua mencapai 11,89 persen atau baru menyentuh 24.696 orang.

Kemudian capaian vaksinasi corona di Kepri untuk usia 18 tahun ke atas untuk dosis pertama mencapai 71,84 persen.

Sejumlah daerah di Provinsi Kepri yang semula sudah menerapkan belajar tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, terpaksa kembali menerapkan belajar dari rumah.

Atau belajar secara daring atau online.

Sebut saja seperti Kota Batam. Pemko Batam bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2021 proses belajar mengajar tatap muka diperbolehkan dengan persyaratan.

Hal ini tertuang di point A, yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK 01 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021.

Tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian Kota Tanjungpinang yang sempat menggelar uji coba belajar tatap muka mulai 18 hingga 23 Agustus 2021.

Baca juga: Pemkab Natuna Hentikan Belajar Tatap Muka Setelah Terima Edaran Pemprov Kepri

Baca juga: Orang Tua Desak Belajar Tatap Muka di Sekolah Kembali Dibuka: Kasihan Anak-Anak

Mereka pun kembali menerapkan belajar dari rumah berdasarkan hasil evaluasi.

Kemudian Kabupaten Natuna. Mereka menrapkan belajar tatap muka sejak Jumat (13/8).

Surat edaran dari Pemprov Kepri pun baru diterima Kadisdik Natuna, Senin (23/8).

"Vaksinasi itu bukan keperluan atau kondisi pemerintah untuk membuka sekolah.

Kondisinya untuk membuka sekolah adalah dia ada di level 1-3, itu saja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved