CORONA KEPRI
KASUS Covid-19 di Batam Terus Turun Tapi Mengapa Level PPKM tak Turun? Ini Jawabannya
Kasus covid-19 di Batam mulai turun dan tak sebanyak sebelumnya. Jumlah pasien sembuh juga semakin bertambah. Lantas, kenapa level PPKM tak turun?
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Batam masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September 2021.
Kendati perkembangan kasus Covid-19 cenderung menurun, namun Batam masih masuk ke dalam daerah asesmen level 3.
Menurut Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, penurunan level belum dapat diterapkan karena angka kematian akibat Covid-19 masih meningkat.
"Kasus kita sejak 21 Juli 2021 sudah berkecenderungan melandai. Sebenarnya kita berharap PPKM turun menjadi level 2, tapi rupanya ada persoalan angka kematian yang kemarin sempat banyak," ujar Amsakar, ketika diwawancarai di Gedung DPRD Kota Batam, Selasa (24/8/2021).
Meski demikian, aturan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, menyatakan kegiatan pembelajaran bagi siswa/i boleh dilaksanakan secara tatap muka terbatas atau pun daring.
Baca juga: JADWAL 5 Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Cek Syarat Naik Kapal saat PPKM
Adapun pelaksanaan pembelajaran pada PPKM Level 3 kali ini dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen atau pun secara jarak jauh (daring).
Namun satuan pendidikan yang masuk kategori luar biasa diatur kapasitas maksimalnya sebesar 62 persen sampai dengan 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik.
Sedangkan PAUD dengan kapasitas maksimal 33 persen.
Terlepas dari aturan sekolah tatap muka yang sudah mulai longgar tersebut, Amsakar mengimbau masyarakat maupun penyelenggara pendidikan di Kota Batam untuk dapat menahan diri dan berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
"Anak-anak ini adalah aset masa depan daerah kita yang harus dijaga dengan baik. Dengan angka kematian yang masih bertambah, hendaknya kondisi ini membuat kita bisa waspada dan berhati-hati," tambah Amsakar.
Ia menegaskan, meski angka kasus Covid-19 saat ini sudah semakin menurun, namun hal tersebut jangan sampai melonggarkan penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 Kepri
Sebelumnya diberitakan, sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri masih menerapkan PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 hingga 6 September 2021.
Perpanjangan PPKM level3 di Kepri ini terjadi saat tren kasus positif covid-19 di Kepri terus menurun.
Bahkan dari data Satgas Covid-19 Kepri, penambahan kasus pada 23 Agustus 2021 hanya 83 orang saja.
Angka pasien meninggal dunia akibat covid-19 baru juga terus melandai.
Di sisi lain, jumlah pasien sembuh corona terus meningkat.
Juru bicara atau Jubir Satgas Covid-19 Kepri, Tjejep Yudiana menjelaskan, jika terdapat banyak indikator yang menentukan penurunan level PPKM.
Selain turunnya jumlah kasus per 100.000 penduduk, keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), kapasitas testing, angka kematian akibat covid juga menjadi indikator yang menentukan.
"Termasuk lamanya terjadinya penurunan kasus covid-19," ungkapnya, Rabu (25/8/2021).
Ia menyebutkan, pada saat ini, Kepri berhasil menurunkan indikator-indikator tersebut, tapi ada beberapa indikator yang masih tinggi.
Seperti angka kematian. selanjutnya zonasi risiko penyebaran covid-19 di Kepri yang seluruhnya masih berada pada zona oranye.
"Jika level 2 tentu harus diimbangi zonasi kuning," jelasnya.
Mantan Kadinkes Kepri ini terus mengimbau kepada warga Kepri untuk terus taat pada protokol kesehatan.
Menurutnya tingkat kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat pesat.
"Saya melihatnya warga taat sekali dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hanya beberapa orang saja yang tak gunakan masker.
Mudah-mudahan yang belum taat, bisa ikuti warga yang taat tersebut. Jaga diri kita, lingkungan sekitar ikut terjaga," imbaunya.
DPRD Kepri Rudy Chua: Harusnya Turun Level
Pemerintah pusat sebelumnya menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 3 diperpanjang sampai dengan 6 September 2021 mendatang.
Sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri ternyata tetap pada PPKM level 3.
Termasuk Kota Batam dan Tanjungpinang.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko Penanganan Covid-19 atau corona virus disease 2019 di tangkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Seperti diketahui, hanya Kota Batam dan Tanjungpinang yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.
Hingga akhirnya turun menjadi PPKM level 3.
Kepastian perpanjangan masa PPKM luar Jawa dan Bali sebelumnya dipertegas oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
Anggota DPRD Kepri Rudy Chua kecewa dengan kebijakan pemerintah pusat itu.
Menurutnya, penurunan kasus positif dan penambahan pasien sembuh corona beberapa waktu ini, setidaknya bisa menjadi alasan pemerintah pusat untuk menurunkan level PPKM di Kepri.
"Kami juga masih belum mendapat dasar penetapan tetap PPKM level 3 ini di Kepri.
Hemat kami seharusnya sudah bisa turun ke level 2," ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Meski demikian, terdapat himkah positif dari kebijakan yang telah diambil Pemerintah Pusat ini.
Salah satunya adalah benar-benar bisa menekan angka penularan covid ke level serendahnya.
"Di sisi lain, Pemda juga harus bijak dalam melakukan penyesuaian terhadap operasional beberapa macam usaha yang terancam dengan pembatasan di atas," ucapnya.
Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM luar Jawa dan Bali hingga 6 September 2021.
Hal ini diketahui juga berlaku bagi sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
Seperti diketahui, sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri kini menerapkan PPKM level 3.
Hanya Kota Batam dan Tanjungpinang yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.
Hingga akhirnya turun menjadi PPKM level 3.
Kepastian perpanjangan masa PPKM luar Jawa dan Bali sebelumnya dipertegas oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
Melansir Tribunnews.com, Airlangga menyebutkan keseluhan angka keterisian tempat tidur rumah sakit di luar Jawa dan Bali sebesar 41,6 persen.
Menurut Airlangga, angka tersebut pun masih bisa terus diturunkan, mengingat kasus konversinya sebesar 26,7 persen dari target BOR.
Meski demikian, Menko Perekonomian itu juga mengungkapkan adanya daerah yang mengalami penurunan level asesmen di luar Jawa dan Bali.
Termasuk PPKM level 4 dari 11 provinsi yang menyusut menjadi 7 provinsi.
Tepatnya dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Selanjutnya PPKM level 3 dari 215 kabupaten/kota turun menjadi 234 kabupaten/kota.
Lalu PPKM level 2 dari 39 kabupaten/kota turun menjadi 48 kabupaten/kota.
Selain itu menurut Airlangga, dalam periode 10-23 Agustus 2021, tren konfirmasi harian juga mengalami penurunan.
Mobilitas wilayah yang berada di level 4 juga mengalami penurunan.
"Kemudian dalam periode 10 sampai 23 agustus, tren konfirmasi harian menunjukkan kecenderungan turun, mobilitas yang di level 4 juga turun.
Walaupun masih ada mobilitas yang range-nya masih di bawah 10 persen."
"Namun ada beberapa juga yang turun tajam.
Kami lihat bahwa situasinya mulai melandai," terang Airlangga. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Endra Kaputra/Tribunnews.com)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri