INFO PENERBANGAN

Lion Air Group Siapkan Tes PCR dan Antigen Lebih Murah, Begini Syaratnya

Tarif ter PCR dan Antigen tersebut dikenakan bagi penumpang Lion Air Group sebesar yang berlaku pada maskapai Lion Air, Wings, dan Batik.

en.wikipedia.org
Lion Air Group memberikan harga tes PCR dan Antigen lebih terjangkau. 

Adapun persyaratan tes antigen dan RT-PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan, sebagai berikut: 

- Calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air bisa membeli voucher untuk uji layanan kesehatan rapid antigen dan RT PCR saat pembelian tiket (issued ticket).

- Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan tes antigen atau RT-PCR,

maka pembelian voucher tes Covid-19 bisa dilakukan dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id, www.batikair.com, dan agen perjalanan (tour and travel).

- Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.

- Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan atau kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan, maka voucher tidak berlaku.

- Apabila hasil uji dinyatakan positif Covid-19, maka calon penumpang dapat mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.

Sebelumnya pada Senin 23 Agustus 2021 lalu, pemerintah memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021.

Sejumlah aturan baru juga akan diterapkan seperti syarat perjalanan semua moda transportasi. Berikut aturannya:

Syarat perjalanan di masa PPKM 24-30 Agustus 2021

1. Jawa dan Bali

Aturan mengenai perpanjangan PPKM 23-30 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut syarat perjalanan di masa PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 23-30 Agustus 2021:

* Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, termasuk pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus memenuhi persyaratan berikut:

- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved