INFO PENERBANGAN
Lion Air Group Siapkan Tes PCR dan Antigen Lebih Murah, Begini Syaratnya
Tarif ter PCR dan Antigen tersebut dikenakan bagi penumpang Lion Air Group sebesar yang berlaku pada maskapai Lion Air, Wings, dan Batik.
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.
- Syarat tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
- Apabila pelaku perjalanan baru memperoleh vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2.
- Pelaku perjalanan diimbau untuk tetap mengenakan masker dengan benar dan konsisten.
Pengecualian bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sedangkan pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
2. Luar Jawa-Bali
Aturan mengenai perpanjangan PPKM 23-30 Agustus 2021 tertuang dalam Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 yang berlaku di luar Jawa dan Bali.
Baca juga: Batam Tanjungpinang Masih PPKM Level 3, Anggota DPRD Kepri Kecewa: Harusnya Turun Level
Berikut syarat perjalanan di masa PPKM di luar Jawa-Bali mulai 23-30 Agustus 2021:
* Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, termasuk pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, harus memenuhi persyaratan berikut:
- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
- Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Adapun ketentuan tersebut yakni:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama). (*)