ANAMBAS TERKINI
Tersangka Korupsi Dana Desa Tarempa Barat Daya Anambas Segera Disidang
Cabjari Natuna di Tarempa menyerahkan tersangka korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya Anambas untuk segera disidang.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri berinisial I segera disidang.
Itu setelah penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa atau Cabjari Natuna di Tarempa menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada penuntut umum.
Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah dikeluarkannya surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Pria 35 tahun itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2021 lalu.
Ia diduga mengkorupsi dana desa untuk proyek lanjutan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya tahun 2020.
Atas ulahnya itu, Negara ditaksir merugi hingga Rp 180 juta.
Setelah menyelidiki serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Tersangka I langsung ditahan oleh jaksa penyidik di Tarempa.
"Penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri/ PN Tanjungpinang dalam waktu dekat ini," ucap Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Rabu (25/8/2021).
TERSANGKA Korupsi Lawan Kejati Kepri
Seorang pengusaha di Tanjungpinang, Juliet Asril sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang.
Direktur PT Lengkuas Indah Jaya ini diketahui berstatus tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejati Kepri.
Ini terkait tukar guling lahan kantor berita milik pemerintah di Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang seluas 16.340 meter persegi pada tahun 2002.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Coba Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Tanjungpinang
Baca juga: Kejaksaan Gencar Usut Kasus Korupsi, Praktisi Hukum : Sudah On The Track

Penetapan tersangka ini dipertegas dengan surat nomor PRINT 212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021.
Dugaan tindak pidana korupsi lahan ini sebelumnya menjadi salah satu capaian kinerja bidang pidana khusus selama semester I tahun 2021.
Kajati Kepri Hari Setiyono merinci capaian kinerja itu di halaman belakang kantor Kejati Kepri, Rabu (21/7).
Tidak hanya dugaan korupsi lahan milik kantor berita pemerintah di Tanjungpinang.
Pihaknya juga menyampaikan kinerja pidana khusus lainnya mulai dari dugaan korupsi dana tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011 sampai 2015.
Dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang oleh pidsus Kejari Tanjungpinang.
Termasuk dugaan Korupsi BPHTB di Tanjungpinang.
Hari juga mengungkapkan perkembangan kasus korupsi IUP-OP bauksit yang ditangani Kejati Kepri.
Hingga kasus pungli yang menjerat Kepala Dishub Batam.
Dilansir dari situs resmi PN Tanjungpinang, Juliet Asril mengajukan gugatan pra peradilan dengan nomor perkara 3/Pid/Pra/2021/PN Tpg dengan tanggal register 4 Agustus 2021.
Baca juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Tersandung Korupsi, Roby: Janji Politik Tetap Dijalankan
Baca juga: Fakta-Fakta Bupati Bintan Apri Sujadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Kuota Cukai
Status perkaranya diketahui baru sidang pertama yang digelar Senin (16/8) lalu. Dalam data umum yang diumumkan pada situs resmi PN Tanjungpinang itu terungkap, jika Juliet Asril lewat kuasa hukumnya mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Melalui kuasa hukumnya Edward Banner Puba,SH.,MH, Juliet Asril menilai perkara tersebut sudah kedaluwarsa dalam pidana.
Sebab penanganan perkara menurut mereka baru dimulai pada 9 Desember 2020.
Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim PN Tanjungpinang untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon/Kejati Kepri Kepri Nomor :Print -212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum karena kedaluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kuasa hukum Juliet Asril juga menyatakan surat perintah penyidikan Termohon/Kejati Kepri Nomor :Print -57/L.10/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menjadi dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor :PRINT-212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Oleh karena dianggap sudah kedaluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Mereka juga mengajukan permohonan agar majelis hakim PN Tanjungpinang memerintahkan termohon, dalam hal ini Kejati Kepri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan /SP-3,oleh karena dianggap sudah kedaluwarsa serta tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Tofan Husma Pattimura, pada Senin (16/8) siang,
Jaksa dari Kejati Kepri Firman Halawa didampingi Dodik Hermawan dan Roy Modino mengatakan, tenggat waktu sebagai waktu kejadian perkara tidak benar.
Pihaknya, telah menyampaikan dalil bantahan pemohon di hadapan majelis hakim.
Materi bantahan itu menurut mereka sesuai teori maupun undang-undang dan peraturan yang berlaku.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas