BATAM TERKINI
BACAKAN Pledoi, Oknum Dokter 'Nakal' Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Sidang lanjutan terhadap oknum dokter 'nakal' berinisial DS (38) kembali digelar, Selasa (24/8/2021). Terdakwa minta dibebaskan dari tuntutan hukum.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan terhadap oknum dokter 'nakal' berinisial DS (38) kembali digelar, Selasa (24/8/2021).
Saat itu, agendanya sudah memasuki tahap pembacaan pledoi (pembelaan) oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Herlambang Adhi Nugroho mengungkapkan, terdakwa minta dibebaskan dari segala tuntutan.
Hal ini, kata Herlambang, dituangkan dalam isi pledoi penasehat hukum terdakwa.
"Kami tetap pada tuntutan," tegas Herlambang kepada TRIBUNBATAM.id saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskannya, penasehat hukum terdakwa berpendapat bahwa video yang diambil oleh korban tidak sah untuk dijadikan bukti.
Selain itu, alat yang digunakan DS saat memeriksa pasiennya pun dianggap telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta bagian dari pelaksanaan tugas.
"Terdakwa minta diringankan," kata Herlambang lagi.
Sementara, Jaksa Herlambang menginformasikan bahwa sidang pembacaan putusan terhadap DS akan digelar hari Kamis tanggal 2 September nanti.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi juga menegaskan hal senada dengan Jaksa Herlambang perihal perkara oknum dokter 'nakal' ini.
"Biasanya kami tetap pada tuntutan," tegas Wahyu saat ditemui TRIBUNBATAM.id.
Baca juga: JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Jumlah Trip Mulai Naik Jadi 10 Kapal
Sebagaimana diketahui, akibat perbuatannya, terdakwa DS dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh JPU.
DS dijerat pasal 294 ayat 2 ke 2 KUH Pidana.
Tuntutan ini diberikan setelah JPU mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Baik hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan serta akibat dan dampak dari tindakan DS.
Wahyu berharap, hal ini dapat memberikan efek jera untuk terdakwa DS.