BATAM TERKINI

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Batam Musnahkan Sabu Seberat 717,24 Gram

Sat Resnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 717,24 gram di halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjutak
Sat Resnarkoba Polresta Barelang dipimpin Kompol Lulik Febyantara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 717,24 gram di halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (26/8/2021) pagi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sat Resnarkoba Polresta Barelang dipimpin Kompol Lulik Febyantara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 717,24 gram di halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (26/8/2021) pagi.

Acara pemusnahan barang sitaan tersebut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Batam, Hakim Pengadilan Negeri Batam, Bea Cukai Batam dan perwakilan pengacara.

Pantauan TRIBUNBATAM.id, kedua tersangka terus menunduk saat digiring oleh dua Provost kepolisian dan juga barang bukti yang diamankan sebelumnya.

Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan aksi yang dilakukan 2 tersangka yang masih dalam satu jaringan.

"Dua tersangka berinisial RM (22) diamankan di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim hari Kamis (29/7/2021), dan di hari itu juga tersangka K diamankan di Perum. Bida Asri, Nongsa," ujarnya.

Penangkapan Barang Bukti keseluruhan dari 2 tersangka RM dan tersangka K sebanyak 758,24 gram, yang disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 37 gram, yang disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 4 Gram dan yang di musnahkan adalah seberat 717,24 Gram Narkotika jenis Sabu.

Baca juga: PROYEK hingga Akhir Tahun, Akses Jalan Duta Mas ke Legenda Malaka Batam Masih Ditutup

Kompol Lulik juga mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras dan ikut terlibat dalam penangkapan dua tersangka ini yakni Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

"Tangkapan narkotika ini bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua," jelasnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila mendengar dan melihat informasi adanya peredaran narkotika.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polresta Barelang bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam berhasil mengamankan seorang calon penumpang Maskapai Citilink QG 941 tujuan Batam - Jakarta - Denpasar, Kamis (29/7/2021).

Pria berinisal RM (22) tersebut diketahui merupakan warga Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Di mana saat itu dirinya kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya," Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Jumat, (30/7/2021)

Tak sampai di situ selanjutnya, petugas yang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.

"Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 2 (dua) paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 gram, 1 buah tas ransel warna hijau army, 1 lembar tiket pesawat City Link tujuan keberangkatan Batam - Bali transit Jakarta, 1 lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP dan 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam," papar Harry kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved