BATAM TERKINI
Sat Resnarkoba Polresta Barelang Batam Musnahkan Sabu Seberat 717,24 Gram
Sat Resnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 717,24 gram di halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, RM (22) berperan sebagai kurir.
"Kita juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai Pemilik dan Perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukkan ke dalam anus," terangnya.
Kombes Harry menjelaskan terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google