BATAM TERKINI

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Batam Musnahkan Sabu Seberat 717,24 Gram

Sat Resnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 717,24 gram di halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjutak
Sat Resnarkoba Polresta Barelang dipimpin Kompol Lulik Febyantara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 717,24 gram di halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (26/8/2021) pagi. 

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, RM (22) berperan sebagai kurir.

"Kita juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai Pemilik dan Perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukkan ke dalam anus," terangnya.

Kombes Harry menjelaskan terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved