Aturan Terbaru dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 24 - 30 Agustus 2021
Polymerase Chain Reaction (PCR) masih menjadi syarat wajib perjalanan orang menggunakan pesawat terbang di masa PPKM Level 2, 3, 4 di sejumlah wilayah
TRIBUNBATAM.id - Polymerase Chain Reaction (PCR) masih menjadi syarat wajib perjalanan orang menggunakan pesawat terbang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 penyebab Covid-19 dengan mendeteksi DNA virus.
Tak cuma PCR, calon penumpang juga diwajibkan melengkapi berkas lain seperti sertifikat vaksin, sebagai bukti telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melanjutkan PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Aturan PPKM ini berlanjut lantaran pandemi Covid-19 masih belum usai di Indonesia dan dunia.
Kepastian akan berlanjutnya PPKM diumumkan Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) pukul 19.00 WIB.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," demikian ucap Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Tempat Wisata dan Kuliner di Batam Kian Ramai
Baca juga: INI Syarat Jika Batam Ingin PPKM Turun Level ke Level 2 Atau 1
Meski PPKM diperpanjang, terdapat beberapa daerah yang mengalami penurunan level.
Berikut data penurunan level di berbagai wilayah:
Jawa dan Bali
- Level 4 dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota
- Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota
- Level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota
Luar Jawa-Bali
- Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1-2-2020-pesawat-lion-air.jpg)