Minggu, 12 April 2026

Aturan Terbaru dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 24 - 30 Agustus 2021

Polymerase Chain Reaction (PCR) masih menjadi syarat wajib perjalanan orang menggunakan pesawat terbang di masa PPKM Level 2, 3, 4 di sejumlah wilayah

BOEING/Paul C Gordon
Aturan Terbaru dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 24 - 30 Agustus 2021. Ilustrasi pesawat Lion Air 

TRIBUNBATAM.id - Polymerase Chain Reaction (PCR) masih menjadi syarat wajib perjalanan orang menggunakan pesawat terbang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 penyebab Covid-19 dengan mendeteksi DNA virus.

Tak cuma PCR, calon penumpang juga diwajibkan melengkapi berkas lain seperti sertifikat vaksin, sebagai bukti telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melanjutkan PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Aturan PPKM ini berlanjut lantaran pandemi Covid-19 masih belum usai di Indonesia dan dunia.

Kepastian akan berlanjutnya PPKM diumumkan Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) pukul 19.00 WIB.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," demikian ucap Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya.

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Tempat Wisata dan Kuliner di Batam Kian Ramai

Baca juga: INI Syarat Jika Batam Ingin PPKM Turun Level ke Level 2 Atau 1

Meski PPKM diperpanjang, terdapat beberapa daerah yang mengalami penurunan level.

Berikut data penurunan level di berbagai wilayah:

Jawa dan Bali

- Level 4 dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota

- Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota

- Level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota

Ilustrasi penumpang duduk di dalam kabin pesawat terbang.
Ilustrasi penumpang duduk di dalam kabin pesawat terbang. (skift.com)

Luar Jawa-Bali

- Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved