Kamis, 30 April 2026

Aturan Terbaru dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 24 - 30 Agustus 2021

Polymerase Chain Reaction (PCR) masih menjadi syarat wajib perjalanan orang menggunakan pesawat terbang di masa PPKM Level 2, 3, 4 di sejumlah wilayah

Tayang:
BOEING/Paul C Gordon
Aturan Terbaru dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 24 - 30 Agustus 2021. Ilustrasi pesawat Lion Air 

- Penyesuaian akan pembatasan ini dibarengi oleh prokes ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk.

Ilustrasi naik pesawat terbang
Ilustrasi naik pesawat terbang (Reader's digest)

Aturan perjalanan naik pesawat terbang

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan 1 di Indonesia.

Aturan baru PPKM ini berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.

Dalam Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 disebutkan calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama).

Penumpang juga harus negatif tes PCR h-2 dari keberangkatan.

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Syarat Terbang dari Batam Tidak Ada Perubahan

Baca juga: Jadi Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Cek Status dan Unduh Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id untuk Syarat Naik Pesawat

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved