Aturan Terbaru dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 24 - 30 Agustus 2021
Polymerase Chain Reaction (PCR) masih menjadi syarat wajib perjalanan orang menggunakan pesawat terbang di masa PPKM Level 2, 3, 4 di sejumlah wilayah
- Penyesuaian akan pembatasan ini dibarengi oleh prokes ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk.
Aturan perjalanan naik pesawat terbang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan 1 di Indonesia.
Aturan baru PPKM ini berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
Dalam Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 disebutkan calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama).
Penumpang juga harus negatif tes PCR h-2 dari keberangkatan.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Syarat Terbang dari Batam Tidak Ada Perubahan
Baca juga: Jadi Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Cek Status dan Unduh Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id untuk Syarat Naik Pesawat
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1-2-2020-pesawat-lion-air.jpg)