Minggu, 26 April 2026

Aturan Terbaru dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 24 - 30 Agustus 2021

Polymerase Chain Reaction (PCR) masih menjadi syarat wajib perjalanan orang menggunakan pesawat terbang di masa PPKM Level 2, 3, 4 di sejumlah wilayah

BOEING/Paul C Gordon
Aturan Terbaru dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 24 - 30 Agustus 2021. Ilustrasi pesawat Lion Air 

- Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota

- Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota

Aturan baru PPKM mulai 24-30 Agustus

1. Tempat ibadah

- Boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.

2. Restoran

- Boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas

- 2 orang per meja

- Tutup pukul 20.00

3. Pusat perbelanjaan

- Buka sampai pukul 20.00

- Maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Baca juga: JADWAL 5 Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Cek Syarat Naik Kapal saat PPKM

Baca juga: PCR Syarat Naik Pesawat di Masa PPKM, Citilink Gratis, Lion Air Group Beri Diskon, Simak Lokasinya

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya

- Dapat beroperasi 100 persen

- Namun apabila menjadi klaster baru maka ditutup selama 5 hari.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved