Aturan Terbaru dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 24 - 30 Agustus 2021
Polymerase Chain Reaction (PCR) masih menjadi syarat wajib perjalanan orang menggunakan pesawat terbang di masa PPKM Level 2, 3, 4 di sejumlah wilayah
- Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota
- Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota
Aturan baru PPKM mulai 24-30 Agustus
1. Tempat ibadah
- Boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.
2. Restoran
- Boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas
- 2 orang per meja
- Tutup pukul 20.00
3. Pusat perbelanjaan
- Buka sampai pukul 20.00
- Maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat
Baca juga: JADWAL 5 Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Cek Syarat Naik Kapal saat PPKM
Baca juga: PCR Syarat Naik Pesawat di Masa PPKM, Citilink Gratis, Lion Air Group Beri Diskon, Simak Lokasinya
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya
- Dapat beroperasi 100 persen
- Namun apabila menjadi klaster baru maka ditutup selama 5 hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1-2-2020-pesawat-lion-air.jpg)