Batam PPKM Level 3, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbang Berdasarkan Inmendagri

Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) misalnya yang berstatus PPKM Level 3, aturannya tentu berbeda dengan daerah lain yang berstatus PPKM Level 4

KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES
Batam PPKM Level 3, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbang Berdasarkan Inmendagri. Ilustrasi pesawat terbang 

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1). 

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. 

Ilustrasi pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang (rebelcircus.com)

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama. 

Baca juga: Jadi Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Cek Status dan Unduh Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Begini Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, dan Kapal

Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang 24-30 Agustus Bagaimana Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, Kapal?

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved