Batam PPKM Level 3, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbang Berdasarkan Inmendagri
Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) misalnya yang berstatus PPKM Level 3, aturannya tentu berbeda dengan daerah lain yang berstatus PPKM Level 4
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1).
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.
Baca juga: Jadi Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Cek Status dan Unduh Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Begini Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, dan Kapal
Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang 24-30 Agustus Bagaimana Syarat Naik Pesawat, Kendaraan Umum, Kapal?
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)