Senin, 1 Juni 2026

Cara Download dan Daftar Aplikasi PeduliLindungi: Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa membantu untuk mengelola mobilitas di tengah pandemi.

Tayang:
Kompas.com
Aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat perjalanan mulai hari ini (28/8/2021). FOTO: ILUSTRASI LAMAN PeduliLindungi 

TRIBUNBATAM.id - Mulai hari ini, Sabtu (28/8/21), pengguna seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian, wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi di smartphonenya.

Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Bagi yang belum memiliki aplikasi ini, ada baiknya Anda mengunduhnya terlebih dahulu.

Kemenhub integrasikan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai satu di antara syarat perjalanan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, tujuan penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi, lanjut Budi Karya, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami berharap dengan adanya integrasi aplikasi ini, dapat mengelola mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik di tengah pandemi Covid-19," ucap Budi Karya, Selasa (24/8) lalu.

Dengan adanya integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, menurut Budi Karya maka dapat memonitor pergerakan masyarakat di simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan.

Baca juga: Cukup KTP dan KK, Cara Daftar Penerima Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Menurut Budi Karya, sektor transportasi adalah salah satu sektor yang penting.

Pasalnya berguna untuk mengatur mobilitas dan menjadi filter untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa membantu untuk mengelola mobilitas di tengah pandemi.

Laman pedulilindungi id versi mobile
Laman pedulilindungi id versi mobile ((pedulilindungi))

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19."

"Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Budi dilansir laman resmi dephub.go.id.

Lantas, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan selama masa pandemi Covid-19?

Baca juga: WHO Sebut Kemanjuran Nyaris 100 Persen, Begini 3 Syarat Penerima Vaksin Moderna

Aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved