CPNS KEPRI

Nasib Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Delpa Nopri: Ujian Bisa Dijadwal Ulang

Kepala UPT BKN Batam, Delpa Nopri Kasmi menyebut, peserta SKD CPNS 2021 di Batam yang positif covid-19 tetap bisa ikut ujian setelah sembuh

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Nasib Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Delpa Nopri: Ujian Bisa Dijadwal Ulang. Foto ilustrasi: penyelenggaraan SKD CPNS Kabupaten Lingga tahun 2019 lalu di Aula Kantor Bupati Lingga, Daik 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di antaranya melampirkan bukti keterangan tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam.

Apabila peserta tes SKD mendapat hasil positif atau reaktif Covid-19, maka pelaksanaan SKD akan dijadwalkan ulang.

Prosedurnya, peserta diminta untuk melaporkan hasil tes PCR atau antigen tersebut kepada instansi tujuan atau Pemko Batam.

Selanjutnya, peserta akan dijadwalkan ulang untuk mengikuti tes, setelah hasil tes berikutnya dinyatakan negatif covid-19.

Kepala UPT BKN Batam Delpa Nopri Kasmi
Kepala UPT BKN Batam Delpa Nopri Kasmi (batam.bkn.go.id)

"Semua peserta tetap bisa ujian. Jadi walaupun hasilnya positif atau reaktif tetap bisa ikut. Nanti akan dijadwalkan ulang," ujar Kepala UPT BKN Batam, Delpa Nopri Kasmi, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Tinggal di Batam, 230 CASN Kemenkes RI Tak Perlu ke Luar Kota Demi Ikut Tes SKD

Baca juga: Jadwal dan Syarat Tes SKD CPNS 2021 di Batam, Peserta Wajib Tes PCR atau Antigen

Ia menegaskan hasil tes PCR atau antigen peserta harus dinyatakan negatif dari paparan virus Covid-19.

Hal ini guna menjamin keamanan seluruh peserta yang ikut dalam tes SKD.

Sementara itu, waktu pelaksanaan ujian cukup panjang yaitu 2-18 September.

Menjelang pelaksanaan ujian, peserta diimbau untuk mempersiapkan diri, agar bisa menyelesaikan ujian dengan baik.

Penilaian Tes SKD

Berdasarkan informasi dari BKN, materi SKD yang akan diujikan yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai passing grade 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) passing grade 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) passing grade 166. Total nilai passing grade untuk SKD adalah 311.

"Peserta ujian harus mempersiapkan dirinya dengan baik," ujar Delpa.

Durasi pengerjaan SKD adalah 100 menit.

Sementara khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD adalah 130 menit.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah mengatakan, total pendaftar CPNS di Pemko Batam sebanyak 7.983 pelamar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved