Jadi Syarat Naik Pesawat Selama PPKM, Ini Cara Mendaftar Vaksin Covid-19 Melalui Online

Untuk mendapat vaksinasi Covid-19 sebenarnya masyarakat bisa mendaftar, dengan cara mengakses aplikasi PeduliLindungi.id maupun vaksin.loket.com

AFP/Samuel Corum/Getty Images
Jadi Syarat Naik Pesawat Selama PPKM, Ini Cara Mendaftar Vaksin Covid-19 Melalui Online. Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Vaksin menjadi barang penting di masa pandemi Covid-19.

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejalan dengan munculnya berbagai syarat.

Dan, salah satu kelengkapan syarat yang penting selama PPKM berlangsung adalah vaksin.

Seseorang yang telah menerima vaksin, apa pun mereknya, akan terdata dan mendapat sertifikat.

Sama seperti e-KTP, fungsi sertifikat vaksin atau kartu vaksin saat ini jadi prioritas, misal untuk bepergian.

Seseorang yang ingin menaiki pesawat terbang, kapal laut atau jalur darat lintas kota/provinsi, wajib menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga: Alasan Tak Perlu Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Kenapa?

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Mal di Batam Kini Buka Lagi, Masuk Tak Perlu Tunjukkan Kartu Vaksin 

Lantas bagaimana jika ada masyarakat belum menerima vaksin Covid-19, baik itu dosis pertama atau kedua? 

Untuk mendapat vaksinasi Covid-19 sebenarnya masyarakat bisa mendaftar, dengan cara mengakses aplikasi PeduliLindungi.id maupun vaksin.loket.com.

Keduanya merupakan situs utama untuk mendaftar vaksin Covid-19.

Warga menunjukkan sertifikat vaksin yang sudah dicetak jadi kartu di Lebak, Banten, Rabu (4/8/2021)
Warga menunjukkan sertifikat vaksin yang sudah dicetak jadi kartu di Lebak, Banten, Rabu (4/8/2021) (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Adapun tujuan pendaftaran online agar lokasi vaksin tidak menumpuk oleh masyarakat yang belum terdata.

Dengan demikian, waktu kegiatan vaksinasi bisa lebih efektif dan efisien.

Melansir Tribunnews.com (TRIBUNBATAM.id Group), berikut cara Pendaftaran vaksin Covid-19 di Vaksin.loket.com:

Vaksin.loket.com bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam membuat situs resmi penjadwalan vaksin secara online.

Beberapa fitur yang ditawarkan antara lain, pendaftaran vaksin Covid-19 mandiri beserta pendaftaran sebagai mitra, penyelenggara vaksin mandiri, informasi mengenai jadwal penyelenggaraan vaksin di beberapa daerah, hingga beberapa pernyataan seputar vaksin.

Untuk pendaftaran vaksin Covid-19 melalui situs ini, caranya yakni:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved