BINTAN TERKINI

Kasat Narkoba Polres Bintan Berganti Setelah Ungkap Kasus Sabu Hampir 2 Kilogram

Posisi Kasat Narkoba yang sebelumnya diisi AKP Rangga Primazada kini diisi Iptu Iwan Nopriawan.

TribunBatam.id/Istimewa
Upacara serah terima jabatan (sertijab) di ruang tunggu Satreskrim Polres Bintan, Sabtu (28/8). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Posisi Kasat Resnarkoba Polres Bintan berganti.

Jabatan yang sebelumnya dipercaya kepada AKP Rangga Primazada kini diisi Iptu Iwan Nopriawan.

AKP Rangga Primazada diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagmutjab Bagbinkar Ro SDM Polda Kepri.

Sementara Iptu Iwan Nopriawan sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Upacara serah terima jabatan pun digelar di ruang tunggu Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono yang dihadiri oleh Waka Polres Bintan Kompol M. Tahang serta seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Bintan, Sabtu (28/8) kemarin.

Dalam amanatnya Kapolres Bintan mengatakan, bahwa Mutasi di Lingkungan Polri adalah hal yang biasa dan wajar hal tersebut dalam rangka pembinaan karir personil dan Penyegaran di tubuh.

"Mutasi ini dah biasa, organisasi Polri dan diharapkan dapat meningkatkan daya Manajerial dan daya Operasional sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU)," jelas Kapolres Bintan.

Kapolres Bintan berpesan kepada pejabat lama ia mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang seting-tingginya atas dedikasi tugas di Polres Bintan selama 1 tahun 2 bulan.

"Untuk pejabat baru Kapolres berharap segera beradaptasi dan mempelajari kondisi satuan dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," sebutnya.

Sebelum mutasi, Satresnarkoba Polres Bintan menggalkan upaya penyelundupan narkotika ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua tersangka kasus narkoba hasil ungkap Polres Bintan berinisial SK dan SH alias Gondrong terancam hukuman mati.

Dari kedua tersangka yang diketahui sebagai kurir dan pemesan narkoba, penyidik Satresnarkoba Polres Bintan menemukan narkotika jenis sabu-saut seberat hampir 2 kilogram dan 49 butir ekstasi yang dibawa dari Malaysia.

Penyidik Polres Bintan meringkus tersangka berinisial SK di salah satu pelabuhan tikus di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Minggu (27/6) lalu.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga menemukan 49 pil ekstasi dalam celana tersangka SK.

Baca juga: Sabu 1,8 Kg Hasil Ungkap Polres Bintan Dilarut Air Panas, Nyaris Beredar di NTB

Baca juga: Polres Bintan Kejar Buronan Kasus Narkoba Hingga NTB, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Narkoba di ruang tunggu Satreskrim Polres Bintan, Sabtu (28/8).
Upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Narkoba di ruang tunggu Satreskrim Polres Bintan, Sabtu (28/8). (TribunBatam.id/Istimewa)

Dari hasil pengembangan, polisi meringkus tersangka kedua berinisial SH alias Gondrong di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (18/7).

Hasil pemeriksaan terungkap jika SK diminta membawa barang haram tersebut dari seseorang warga Indonesia yang tinggal di Negeri Jiran Malaysia berinisial Jo.

Jo yang sama-sama berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini meminta SK untuk membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada Gondrong yang berdomisili di Lombok.

Ini masih menjadi PR penyidik Polres Bintan untuk menangkap JO.

Penangkapan buronan Polres Bintan ini tak lepas dari kerja sama dan koordinasi Ditpolair Polda NTB dan Polres Dompu.

Penyidik mengirimkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polres Dompu dan Ditpolair Polda NTB untuk memburu keberadaan Gondrong.

Begitu mengetahui keberadaan tersangka, Tim Satnarkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selasa tanggal 27 Juli 2021, Satnarkoba Polres Bintan membawa tersangka ke Polres Bintan dan tiba pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Polres Bintan Amankan 23 TKI Ilegal, Hasil Tes Antigen Lima Orang Positif Corona

Baca juga: Tak Jadi ke Rutan, Kejari Bintan Titipkan Tersangka Ignatius Toka Soli di Polres Bintan

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bintan, Rabu (4/8).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bintan, Rabu (4/8). (TribunBatam.id/Istimewa)

"Keduanya terancam hukuman mati," tegas Kapolres Bintan, Senin (9/8/2021).

Dengan adanya kasus ini,Bambang meminta masyarakat menjadikan kasus-kasus narkoba yang ditangani aparat kepolisian sebagai pelajaran.

Orang nomor satu di Polres Bintan ini juga mengingatkan masyarakat jangan sekali-kali mengonsumsi narkoba.

Bambang juga tidak lupa meminta peran serta masyarakat dalam mendukung pihak kepolisian memberantas narkoba di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ada anggota keluarga kita yang terjerat narkoba.

Sebab jika sudah menggunakan narkoba akan kecanduan.

Apapun bisa terjual untuk membeli narkoba,”ungkapnya.

Apabila ada masyarakat menemukan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan untuk ditindaklanjuti.

Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya," sebutnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved