CORONA KEPRI
Syarat Penerima Bantuan Uang Tunai Pemprov Kepri untuk Warga Terdampak Covid-19
Berikut syarat dan kriteria penerima bantuan uang tunai untuk warga terdampak covid-19 dari Pemprov Kepri.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
2. Bansos untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri
Kriteria:
a. Terkonfirmasi positif Covid-19 ditanggal. 26 juni 2021 s.d. selama PPKM berlangsung;
b. Nama terdata di data satgas Dinkes Kepri (bisa juga dicek di Dinsos Provinsi);
c. Masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (bisa dicek di Dinsos Provinsi);
d. Besar bantuan Rp. 1 juta hanya untuk 1 orang per keluarga/tanggungan.
Baca juga: Rincian Bantuan Kuota Internet Telkomsel Kemendikbud untuk Pelajar dan Guru
Baca juga: KKP Salurkan Bantuan Alat Selam bagi Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi Anambas

Kelengkapan dokumen yang dikirim via WA Petugas Dinsos Provinsi yg menghubungi:
* Foto KTP
* Foto Kartu Keluarga (KK)
* Foto lembar depan buku tabungan yg memuat No. Rekening
Bagaimana untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri, terdata di Satgas Dinkes Kepri namun tidak masuk DTKS Kemensos?
Maka data tersebut oleh Dinsos Provinsi diserahkan ke Dinsos Kab/Kota supaya diverifikasi oleh Kab/Kota masing-masing terkait layak/tidak layak menerima bantuan sesuai kriteria:
a. Keluarga miskin dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan/Desa ; atau
b. Keluarga disabilitas rawan ekonomi; atau
c. Berpenghasilan harian/tidak tetap sehingga terdampak akibat PPKM;