CORONA KEPRI

Syarat Penerima Bantuan Uang Tunai Pemprov Kepri untuk Warga Terdampak Covid-19

Berikut syarat dan kriteria penerima bantuan uang tunai untuk warga terdampak covid-19 dari Pemprov Kepri.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada ahli waris keluarga pasien covid-19 meninggal dunia di Aula Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (9/8/2021). 

2. Bansos untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri

Kriteria:

a. Terkonfirmasi positif Covid-19 ditanggal. 26 juni 2021 s.d. selama PPKM berlangsung;

b. Nama terdata di data satgas Dinkes Kepri (bisa juga dicek di Dinsos Provinsi);

c. Masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (bisa dicek di Dinsos Provinsi);

d. Besar bantuan Rp. 1 juta hanya untuk 1 orang per keluarga/tanggungan.

Baca juga: Rincian Bantuan Kuota Internet Telkomsel Kemendikbud untuk Pelajar dan Guru

Baca juga: KKP Salurkan Bantuan Alat Selam bagi Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi Anambas

KODIM 0317/TBK - Warga Karimun menerima bantuan paket sembako dari Babinsa Pangke program sedekah subuh Kodim 0317/TBK.
KODIM 0317/TBK - Warga Karimun menerima bantuan paket sembako dari Babinsa Pangke program sedekah subuh Kodim 0317/TBK. (TribunBatam.id/Istimewa)

Kelengkapan dokumen yang dikirim via WA Petugas Dinsos Provinsi yg menghubungi:

* Foto KTP

* Foto Kartu Keluarga (KK)

* Foto lembar depan buku tabungan yg memuat No. Rekening

Bagaimana untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri, terdata di Satgas Dinkes Kepri namun tidak masuk DTKS Kemensos?

Maka data tersebut oleh Dinsos Provinsi diserahkan ke Dinsos Kab/Kota supaya diverifikasi oleh Kab/Kota masing-masing terkait layak/tidak layak menerima bantuan sesuai kriteria:

a. Keluarga miskin dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan/Desa ; atau

b. Keluarga disabilitas rawan ekonomi; atau

c. Berpenghasilan harian/tidak tetap sehingga terdampak akibat PPKM;

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved