CORONA KEPRI

Syarat Penerima Bantuan Uang Tunai Pemprov Kepri untuk Warga Terdampak Covid-19

Berikut syarat dan kriteria penerima bantuan uang tunai untuk warga terdampak covid-19 dari Pemprov Kepri.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada ahli waris keluarga pasien covid-19 meninggal dunia di Aula Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (9/8/2021). 

d. Diusulkan ke Dinsos Provinsi melalui Dinsos Kab/Kota.

Bagaimana untuk keluarga meninggal/terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri sesuai kriteria tanggal dan lain-lain namun tidak terdata di Satgas Dinkes Kepri?

Baca juga: Pasien Covid-19 Kurang Mampu dan Ahli Waris Pasien Corona di Anambas Dapat Bantuan

Baca juga: Cara Mengetahui Pekerja dapat Subsidi Bantuan Gaji, BLT Tahap II Cair

Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK, Agus Suprapto meninjau sekaligus memonitoring Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Bintan, Jumat (13/8).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK, Agus Suprapto meninjau sekaligus memonitoring Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Bintan, Jumat (13/8). (TribunBatam.id/Istimewa)

Silahkan menghubungi Satgas Dinkes Kepri sebagai penyedia data:

1. Call Center Batam: Janti Daniaty - 085161837270

2. Call Center Tanjungpinang: Sari Melati - 085157555764

3. Call Center Bintan: Bintana Esmeralda - 081266977221

4. Call Center Karimun: Maghfira Bilqis - 081953358722

5. Call Center Lingga/Natuna: M. Jawad - 082390006623

6. Call Center Anambas: Mustiono - 081277343652. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved