CORONA KEPRI
Syarat Penerima Bantuan Uang Tunai Pemprov Kepri untuk Warga Terdampak Covid-19
Berikut syarat dan kriteria penerima bantuan uang tunai untuk warga terdampak covid-19 dari Pemprov Kepri.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
d. Diusulkan ke Dinsos Provinsi melalui Dinsos Kab/Kota.
Bagaimana untuk keluarga meninggal/terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri sesuai kriteria tanggal dan lain-lain namun tidak terdata di Satgas Dinkes Kepri?
Baca juga: Pasien Covid-19 Kurang Mampu dan Ahli Waris Pasien Corona di Anambas Dapat Bantuan
Baca juga: Cara Mengetahui Pekerja dapat Subsidi Bantuan Gaji, BLT Tahap II Cair

Silahkan menghubungi Satgas Dinkes Kepri sebagai penyedia data:
1. Call Center Batam: Janti Daniaty - 085161837270
2. Call Center Tanjungpinang: Sari Melati - 085157555764
3. Call Center Bintan: Bintana Esmeralda - 081266977221
4. Call Center Karimun: Maghfira Bilqis - 081953358722
5. Call Center Lingga/Natuna: M. Jawad - 082390006623
6. Call Center Anambas: Mustiono - 081277343652. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri