CORONA KEPRI

Syarat Penerima Bantuan Uang Tunai Pemprov Kepri untuk Warga Terdampak Covid-19

Berikut syarat dan kriteria penerima bantuan uang tunai untuk warga terdampak covid-19 dari Pemprov Kepri.

|
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada ahli waris keluarga pasien covid-19 meninggal dunia di Aula Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (9/8/2021). 

d. Diusulkan ke Dinsos Provinsi melalui Dinsos Kab/Kota.

Bagaimana untuk keluarga meninggal/terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri sesuai kriteria tanggal dan lain-lain namun tidak terdata di Satgas Dinkes Kepri?

Baca juga: Pasien Covid-19 Kurang Mampu dan Ahli Waris Pasien Corona di Anambas Dapat Bantuan

Baca juga: Cara Mengetahui Pekerja dapat Subsidi Bantuan Gaji, BLT Tahap II Cair

Silahkan menghubungi Satgas Dinkes Kepri sebagai penyedia data:

1. Call Center Batam: Janti Daniaty - 085161837270

2. Call Center Tanjungpinang: Sari Melati - 085157555764

3. Call Center Bintan: Bintana Esmeralda - 081266977221

4. Call Center Karimun: Maghfira Bilqis - 081953358722

5. Call Center Lingga/Natuna: M. Jawad - 082390006623

6. Call Center Anambas: Mustiono - 081277343652. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved