CORONA KEPRI

Syarat Penerima Bantuan Uang Tunai Pemprov Kepri untuk Warga Terdampak Covid-19

Berikut syarat dan kriteria penerima bantuan uang tunai untuk warga terdampak covid-19 dari Pemprov Kepri.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada ahli waris keluarga pasien covid-19 meninggal dunia di Aula Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (9/8/2021). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri melalui Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau/ Dinsos Kepri mengeluarkan program bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 untuk 7 Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data Tim Verifikasi dan Penyaluran Bansos Dinsos Kepri, bantuan sosial untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut terbagi atas dua jenis.

Di antaranya, santunan untuk keluarga yang meninggal positif Covid-19 dan bantuan sosial untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri.

Bagi warga Kepri yang memenuhi kriteria untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut, dapat memperhatikan dan menyiapkan kriteria serta kelengkapan persyaratan seperti di bawah ini:

1. Santunan untuk keluarga yang meninggal positif Covid-19

Kriteria:

a. Meninggal positif Covid-19 ditanggal 8 Juli 2021 s.d. selama PPKM berlangsung;

b. Namanya terdata di data Satgas Dinkes Kepri (bisa juga dicek di Dinsos Provinsi);

c. Besar santunan Rp. 3 juta per jiwa yang meninggal.

Kelengkapan dokumen yang dikirim via WA Petugas Dinsos Provinsi yang menghubungi:

* Foto KTP yang meninggal

* Foto Kartu Keluarga (KK)

* Foto Surat Kematian/Akta Kematian

* Foto KTP ahli waris + KK (jika pisah KK)

* Foto lembar depan buku tabungan yang memuat No. Rekening

2. Bansos untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri

Kriteria:

a. Terkonfirmasi positif Covid-19 ditanggal. 26 juni 2021 s.d. selama PPKM berlangsung;

b. Nama terdata di data satgas Dinkes Kepri (bisa juga dicek di Dinsos Provinsi);

c. Masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (bisa dicek di Dinsos Provinsi);

d. Besar bantuan Rp. 1 juta hanya untuk 1 orang per keluarga/tanggungan.

Baca juga: Rincian Bantuan Kuota Internet Telkomsel Kemendikbud untuk Pelajar dan Guru

Baca juga: KKP Salurkan Bantuan Alat Selam bagi Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi Anambas

KODIM 0317/TBK - Warga Karimun menerima bantuan paket sembako dari Babinsa Pangke program sedekah subuh Kodim 0317/TBK.
KODIM 0317/TBK - Warga Karimun menerima bantuan paket sembako dari Babinsa Pangke program sedekah subuh Kodim 0317/TBK. (TribunBatam.id/Istimewa)

Kelengkapan dokumen yang dikirim via WA Petugas Dinsos Provinsi yg menghubungi:

* Foto KTP

* Foto Kartu Keluarga (KK)

* Foto lembar depan buku tabungan yg memuat No. Rekening

Bagaimana untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri, terdata di Satgas Dinkes Kepri namun tidak masuk DTKS Kemensos?

Maka data tersebut oleh Dinsos Provinsi diserahkan ke Dinsos Kab/Kota supaya diverifikasi oleh Kab/Kota masing-masing terkait layak/tidak layak menerima bantuan sesuai kriteria:

a. Keluarga miskin dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan/Desa ; atau

b. Keluarga disabilitas rawan ekonomi; atau

c. Berpenghasilan harian/tidak tetap sehingga terdampak akibat PPKM;

d. Diusulkan ke Dinsos Provinsi melalui Dinsos Kab/Kota.

Bagaimana untuk keluarga meninggal/terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri sesuai kriteria tanggal dan lain-lain namun tidak terdata di Satgas Dinkes Kepri?

Baca juga: Pasien Covid-19 Kurang Mampu dan Ahli Waris Pasien Corona di Anambas Dapat Bantuan

Baca juga: Cara Mengetahui Pekerja dapat Subsidi Bantuan Gaji, BLT Tahap II Cair

Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK, Agus Suprapto meninjau sekaligus memonitoring Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Bintan, Jumat (13/8).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK, Agus Suprapto meninjau sekaligus memonitoring Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Bintan, Jumat (13/8). (TribunBatam.id/Istimewa)

Silahkan menghubungi Satgas Dinkes Kepri sebagai penyedia data:

1. Call Center Batam: Janti Daniaty - 085161837270

2. Call Center Tanjungpinang: Sari Melati - 085157555764

3. Call Center Bintan: Bintana Esmeralda - 081266977221

4. Call Center Karimun: Maghfira Bilqis - 081953358722

5. Call Center Lingga/Natuna: M. Jawad - 082390006623

6. Call Center Anambas: Mustiono - 081277343652. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved