CORONA KEPRI
Syarat Penerima Bantuan Uang Tunai Pemprov Kepri untuk Warga Terdampak Covid-19
Berikut syarat dan kriteria penerima bantuan uang tunai untuk warga terdampak covid-19 dari Pemprov Kepri.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri melalui Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau/ Dinsos Kepri mengeluarkan program bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 untuk 7 Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data Tim Verifikasi dan Penyaluran Bansos Dinsos Kepri, bantuan sosial untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut terbagi atas dua jenis.
Di antaranya, santunan untuk keluarga yang meninggal positif Covid-19 dan bantuan sosial untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri.
Bagi warga Kepri yang memenuhi kriteria untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut, dapat memperhatikan dan menyiapkan kriteria serta kelengkapan persyaratan seperti di bawah ini:
1. Santunan untuk keluarga yang meninggal positif Covid-19
Kriteria:
a. Meninggal positif Covid-19 ditanggal 8 Juli 2021 s.d. selama PPKM berlangsung;
b. Namanya terdata di data Satgas Dinkes Kepri (bisa juga dicek di Dinsos Provinsi);
c. Besar santunan Rp. 3 juta per jiwa yang meninggal.
Kelengkapan dokumen yang dikirim via WA Petugas Dinsos Provinsi yang menghubungi:
* Foto KTP yang meninggal
* Foto Kartu Keluarga (KK)
* Foto Surat Kematian/Akta Kematian
* Foto KTP ahli waris + KK (jika pisah KK)
* Foto lembar depan buku tabungan yang memuat No. Rekening
2. Bansos untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri
Kriteria:
a. Terkonfirmasi positif Covid-19 ditanggal. 26 juni 2021 s.d. selama PPKM berlangsung;
b. Nama terdata di data satgas Dinkes Kepri (bisa juga dicek di Dinsos Provinsi);
c. Masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (bisa dicek di Dinsos Provinsi);
d. Besar bantuan Rp. 1 juta hanya untuk 1 orang per keluarga/tanggungan.
Baca juga: Rincian Bantuan Kuota Internet Telkomsel Kemendikbud untuk Pelajar dan Guru
Baca juga: KKP Salurkan Bantuan Alat Selam bagi Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi Anambas

Kelengkapan dokumen yang dikirim via WA Petugas Dinsos Provinsi yg menghubungi:
* Foto KTP
* Foto Kartu Keluarga (KK)
* Foto lembar depan buku tabungan yg memuat No. Rekening
Bagaimana untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri, terdata di Satgas Dinkes Kepri namun tidak masuk DTKS Kemensos?
Maka data tersebut oleh Dinsos Provinsi diserahkan ke Dinsos Kab/Kota supaya diverifikasi oleh Kab/Kota masing-masing terkait layak/tidak layak menerima bantuan sesuai kriteria:
a. Keluarga miskin dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan/Desa ; atau
b. Keluarga disabilitas rawan ekonomi; atau
c. Berpenghasilan harian/tidak tetap sehingga terdampak akibat PPKM;
d. Diusulkan ke Dinsos Provinsi melalui Dinsos Kab/Kota.
Bagaimana untuk keluarga meninggal/terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri sesuai kriteria tanggal dan lain-lain namun tidak terdata di Satgas Dinkes Kepri?
Baca juga: Pasien Covid-19 Kurang Mampu dan Ahli Waris Pasien Corona di Anambas Dapat Bantuan
Baca juga: Cara Mengetahui Pekerja dapat Subsidi Bantuan Gaji, BLT Tahap II Cair

Silahkan menghubungi Satgas Dinkes Kepri sebagai penyedia data:
1. Call Center Batam: Janti Daniaty - 085161837270
2. Call Center Tanjungpinang: Sari Melati - 085157555764
3. Call Center Bintan: Bintana Esmeralda - 081266977221
4. Call Center Karimun: Maghfira Bilqis - 081953358722
5. Call Center Lingga/Natuna: M. Jawad - 082390006623
6. Call Center Anambas: Mustiono - 081277343652. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri