CORONA KEPRI

Syarat Penerima Bantuan Uang Tunai Pemprov Kepri untuk Warga Terdampak Covid-19

Berikut syarat dan kriteria penerima bantuan uang tunai untuk warga terdampak covid-19 dari Pemprov Kepri.

|
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada ahli waris keluarga pasien covid-19 meninggal dunia di Aula Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (9/8/2021). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri melalui Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau/ Dinsos Kepri mengeluarkan program bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 untuk 7 Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data Tim Verifikasi dan Penyaluran Bansos Dinsos Kepri, bantuan sosial untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut terbagi atas dua jenis.

Di antaranya, santunan untuk keluarga yang meninggal positif Covid-19 dan bantuan sosial untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri.

Bagi warga Kepri yang memenuhi kriteria untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut, dapat memperhatikan dan menyiapkan kriteria serta kelengkapan persyaratan seperti di bawah ini:

1. Santunan untuk keluarga yang meninggal positif Covid-19

Kriteria:

a. Meninggal positif Covid-19 ditanggal 8 Juli 2021 s.d. selama PPKM berlangsung;

b. Namanya terdata di data Satgas Dinkes Kepri (bisa juga dicek di Dinsos Provinsi);

c. Besar santunan Rp. 3 juta per jiwa yang meninggal.

Kelengkapan dokumen yang dikirim via WA Petugas Dinsos Provinsi yang menghubungi:

* Foto KTP yang meninggal

* Foto Kartu Keluarga (KK)

* Foto Surat Kematian/Akta Kematian

* Foto KTP ahli waris + KK (jika pisah KK)

* Foto lembar depan buku tabungan yang memuat No. Rekening

2. Bansos untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri

Kriteria:

a. Terkonfirmasi positif Covid-19 ditanggal. 26 juni 2021 s.d. selama PPKM berlangsung;

b. Nama terdata di data satgas Dinkes Kepri (bisa juga dicek di Dinsos Provinsi);

c. Masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos (bisa dicek di Dinsos Provinsi);

d. Besar bantuan Rp. 1 juta hanya untuk 1 orang per keluarga/tanggungan.

Baca juga: Rincian Bantuan Kuota Internet Telkomsel Kemendikbud untuk Pelajar dan Guru

Baca juga: KKP Salurkan Bantuan Alat Selam bagi Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi Anambas

Kelengkapan dokumen yang dikirim via WA Petugas Dinsos Provinsi yg menghubungi:

* Foto KTP

* Foto Kartu Keluarga (KK)

* Foto lembar depan buku tabungan yg memuat No. Rekening

Bagaimana untuk keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri, terdata di Satgas Dinkes Kepri namun tidak masuk DTKS Kemensos?

Maka data tersebut oleh Dinsos Provinsi diserahkan ke Dinsos Kab/Kota supaya diverifikasi oleh Kab/Kota masing-masing terkait layak/tidak layak menerima bantuan sesuai kriteria:

a. Keluarga miskin dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan/Desa ; atau

b. Keluarga disabilitas rawan ekonomi; atau

c. Berpenghasilan harian/tidak tetap sehingga terdampak akibat PPKM;

d. Diusulkan ke Dinsos Provinsi melalui Dinsos Kab/Kota.

Bagaimana untuk keluarga meninggal/terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat/isolasi mandiri sesuai kriteria tanggal dan lain-lain namun tidak terdata di Satgas Dinkes Kepri?

Baca juga: Pasien Covid-19 Kurang Mampu dan Ahli Waris Pasien Corona di Anambas Dapat Bantuan

Baca juga: Cara Mengetahui Pekerja dapat Subsidi Bantuan Gaji, BLT Tahap II Cair

Silahkan menghubungi Satgas Dinkes Kepri sebagai penyedia data:

1. Call Center Batam: Janti Daniaty - 085161837270

2. Call Center Tanjungpinang: Sari Melati - 085157555764

3. Call Center Bintan: Bintana Esmeralda - 081266977221

4. Call Center Karimun: Maghfira Bilqis - 081953358722

5. Call Center Lingga/Natuna: M. Jawad - 082390006623

6. Call Center Anambas: Mustiono - 081277343652. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved