OTT KPK di Probolinggo, Ali Fikri: Ada Beberapa Pihak, Tim KPK Masih Bekerja
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Probolinggo, Jawa Timur.
"Menurut saya kebijakan pimpinan KPK sekarang ini semua penuh dengan kontroversial, kontradiktif dan cenderung justru tidak mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," kata Abraham kepada Tribunnews.com, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Breaking News: KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT
Baca juga: Ombudsman Kepri Koordinasi ke KPK, Soroti Kebijakan Penundaan Bayar UWT di Batam
Padahal, dikatakan Abraham, sebenarnya justru KPK yang melanggar HAM, yaitu dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai lembaga antirasuah.
Terlebih, setelah dinonaktifkannya sejumlah pegawai akibat TWK.
KPK disebut Abraham tidak bernyali lagi dalam pemberantasan korupsi, operasi tangkap tangan (OTT) sepi dan nihil prestasi.
"Padahal sebenarnya justru KPK yang melanggar HAM dalam proses TWK, yang memberhentikan 75 pegawai KPK yang punya integritas kuat menurut Komnas HAM," katanya.
"Jadi prestasi KPK sekarang ini sama sekali nol besar alias nihil, hanya ada kontroversialnya.
Sebaiknya pimpinan KPK sekarang mundur daripada menghambat pemberantasan korupsi," imbuh Abraham.
Sementara itu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memandang kebijakan baru pimpinan KPK saat ini berbanding terbalik dengan apa yang diterima pegawai tak lolos TWK.
Katanya, melindungi HAM tersangka korupsi tapi malah melanggar hak asasi pegawai.
"Jangan Anda bicara HAM tersangka korupsi tapi Anda mengabaikan HAM 75 orang pegawai Anda yang sudah jelas-jelas perform dalam berdedikasi. Malah dengan gampangnya Anda mengatakan hasil TWK berwarna 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," ujar Saut kepada Tribunnews.com, Kamis (26/8).
Pasalnya, kata Saut, selama dirinya memimpin KPK dari 2015 hingga 2019, ia tidak pernah bermasalah dengan sejumlah pegawai yang tak lulus TWK tersebut.
Baca juga: Pernyataan Wakil Kepala BKN Direspons Pegawai Nonaktif KPK, Singgung Maladministrasi TWK
Baca juga: Pernyataan Wakil Kepala BKN Direspons Pegawai Nonaktif KPK, Singgung Maladministrasi TWK
"Tolong jelaskan HAM macam apa dan HAM dari mana Anda ambil untuk jadi pegangan melaksanakan manajemen SDM/operasi secara utuh di KPK?
Ironi sekali dan sangat paradoks cara berpikir dan bertindak KPK hanya karena undang-undangnya diganti," kata dia.
Saut pun menyarankan ada baiknya KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM alih-alih mengurusi hak asasi tersangka korupsi.
"Sudah prioritaskan dan laksanakan saja 11 temuan rekomendasi Komnas HAM tentang pelaksanaan TWK itu kalau KPK mau bicara dan laksanakan HAM secara jujur, benar dan adil. Bukan sepotong-sepotong. Baca juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Saut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2910_plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri.jpg)