Pernyataan Wakil Kepala BKN Direspons Pegawai Nonaktif KPK, Singgung Maladministrasi TWK

Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi merespons pernyataan Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf yang keberatan soal laporan pemeriksaan Ombudsman

Tribunnews.com/Bian Harnansa
Ilustrasi Tim KPK sedang melakukan penggeledahan. Pernyataan Wakil Kepala BKN Direspons Pegawai Nonaktif KPK, Singgung Maladministrasi TWK 

TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI).

Keberatan itu prihal pernyataan Ombudsman soal proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menyikapi keberatan BKN, pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara.

Hotman Tambunan, perwakilan dari 57 pegawai KPK lewat keterangan tertulis, Sabtu (14/8/2021) merespons pernyataan Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf.

"Kami sebagai 57 pegawai yang terdampak, akan menanggapi Konferensi Pers Wakil Kepala BKN tentang pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, lewat keterangan tertulis, Sabtu (14/8/2021).

"Sama dengan pimpinan KPK, seharusnya seluruh pimpinan lembaga negara, termasuk Wakil Kepala BKN, mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan menghormati Hak Asasi Manusia," tambahnya.

Padahal, menurut Hotman, temuan Ombudsman RI sudah sangat jelas bahwa adanya proses maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

Baca juga: Serangan Balik Pegawai KPK ke Komjen Pol Firli Bahuri, Telisik Pidana TWK Disebut Maladministrasi

Baca juga: Ternyata Hasil TWK Rahasia Negara Dipegang Badan Psikologi AD dan BNPT

Sehingga Ombudsman memberikan langkah korektif terhadap KPK.

Namun, kata Hotman, BKN malah menjadi pembela kepada pimpinan KPK yang sepatutnya BKN mengedepankan kepastian hukum dan transparansi.

Terkait penyisipan pasal TWK, Hotman menerangkan, memang benar pasal TWK dilakukan pada akhir pembahasan di bulan Januari 2021.

Harun Al Rasyid, pegawai KPK berjuluk Raja OTT
Harun Al Rasyid, pegawai KPK berjuluk Raja OTT (ISTIMEWA)

Padahal pembahasan antar instansi dengan melibatkan para ahli sudah menyepakati tidak diperlukan adanya TWK.

"Penyisipan pasal ini disebut jelas terbukti oleh Ombudsman, berdasarkan bahan yang diserahkan KPK dan lembaga lain yang diklarifikasi dalam proses pemeriksaan, sehingga mengubah rezim alih status menjadi seleksi," katanya.

Ia mengatakan, draf yang ada di Portal KPK adalah rancangan awal yang tidak mencantumkan adanya tes asesmen TWK, yakni draf yang dibuat November 2020 dan tidak pernah diperbarui.

Draf yang mencantumkan adanya TWK tidak pernah diunggah di Portal KPK.

"Bagaimana bisa mengunggah draf Perkom yang memuat pasal TWK, sementara pasal tersebut muncul pada dua hari terakhir dan di sanalah dimasukkan pasal TWK," kata Hotman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved