KEPRI TERKINI

Gubernur Kepri Pimpin Rapat Bersama BPN, Sukseskan Program Reforma Agraria

Rapat antara Gubernur Kepri bersama Kanwil BPN Kepri juga membahas rencana kunjungan Wamen Agraria dan Tata Ruang ke Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Gubernur Kepri Ansar Ahmad didampingi beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri, Askani beserta jajarannya di ruang kerja Gubernur di Dompak, Tanjungpinang, Senin (30/8). 

Dari kelima klasifikasi tersebut masih ada lagi turunannya lagi.

"Yang penting kami data dulu.

Termasuk klasifikasikan sesuai keperuntukannya.

Nanti akan terlihat berapa luas yang bisa dilepaskan di Kepri," kata Ansar Ahmad

Menurut Kepala Kanwil BPN Kepri, Askani, kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Kepri selama sekitar 3 hari.

Adapun agenda tersebut di antaranya meninjau landing point Jembatan Batam Bintan, berkunjung ke lokasi pelepasan kawasan hutan di Desa Lancang Kuning dan penyerahan sertifikat redistribusi tanah.

Kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung secara daring dengan tema #roadtoWakatobi 9 (GTRA Summit) Legalisasi Aset Pemukiman Masyarakat Diatas Air Pasca UUCK.

Baca juga: Gubernur Kepri Kebut Capaian Vaksinasi Corona: Semoga Semua Sektor Kembali Pulih

Baca juga: Reaksi Gubernur Kepri, Pulau Tambelan Bintan Dijual: Sangat Tidak Mungkin Terjadi

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi ASN berprestasi di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (12/8/2021).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi ASN berprestasi di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (12/8/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Dalam diskusi tersebut di antaranya akan membahas tentang mekanisme pemanfaatan ruang laut dan peluang legalisasi aset bagi masyarakat adat, tradisional dan lokal di pesisir.

Kemudian tentang urgensi penataan aset masyarakat adat, tradisional dan lokal yang hidup diatas air, terobosan dan tantangan legalisasi aset masyarakat diatas air pasca UUCK'.

Serta legalisasi aset masyarakat yang hidup diatas air perspektif hukum agraria yang akan disampaikan oleh pakar hukum dari fakultas hukum Universitas Hasanuddin.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved