KEPRI TERKINI
Gubernur Kepri Pimpin Rapat Bersama BPN, Sukseskan Program Reforma Agraria
Rapat antara Gubernur Kepri bersama Kanwil BPN Kepri juga membahas rencana kunjungan Wamen Agraria dan Tata Ruang ke Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad memimpin rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri Askani, beserta jajarannya di ruang kerja Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Senin (30/8).
Didampingi beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri, rapat ini membahas rencana kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Kepri.
Termasuk rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan berlangsung 31 Agustus sampai dengan 3 September.
Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Pelaksanaan Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan sesuai amanat Perpres tersebut, dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.

Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA guna membantu Tim Reforma Agraria Nasional menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Reforma Agraria.
Fungsi GTRA sendiri adalah untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi, tugasnya antara lain mengkoordinasikan integrasi penataan aset maupun akses serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria.
Dalam kesempatan ini Gubernur Kepri meminta kepada Dinas terkait dilingkungan Pemprov Kepri segera mengklasifikasikan kawasan hutan yang ada di Kepri.
Berapa kira-kira lahan yang akan dilepaskan di Kepri serta kriterianya.
"Melalui program ini nantinya akan ada lahan yang akan dilepaskan untuk kepentingan masyarakat, termasuk untuk kepentongan investasi san sebahainha.
Makanya kami segera menyurati kementerian UTR/BPN dan kementerian Kehutanan," pinta Gubernur Kepri dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (31/8/2021).
Sesuai dengan tujuan Reforma Agraria, setelah status hutan dilepaskan, maka nantinya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota berwenang penuh untuk mengatur keperuntukannya.
Baca juga: Gubernur Kepri Risau, Minta Bantuan Sosial Covid-19 Maksimal 3 Hari Ditransfer
Baca juga: Rangkaian HUT RI ke-76, Gubernur dan Wagub Kepri Berikan Tali Asih untuk Veteran

Kecuali lahan yang memang dulunya sudah dihuni masyarakat sejak turun menurun.
Adapun di Indonesia status hutan diklasifikasikan menjadi lima jenis.
Seperti hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hutan dengan ketentuan khusus dan hutan kota.