Sabtu, 2 Mei 2026

Kakek Suryadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Hakim: Penetapannya Tak Sah

Kakek 63 tahun Suryadi sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus penipuan jual beli tanah oleh Polsek Gunungpati, Semarang.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (30/8). Seorang kakek sebelumnya berstatus tersangka oleh Polsek Gunungpati. 

Namun, Suryadi mengaku tidak sanggup sehingga ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan.

Baca juga: Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika Ditolak Hakim PN Karimun

Baca juga: Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril Menang Praperadilan atas Kejati Kepri

Suasana saat sidang putusan praperadilan dengan tersangka Juliet Asril sebagai pemohon dikabulkan Hakim, Kamis (26/8/2021)
Suasana saat sidang putusan praperadilan dengan tersangka Juliet Asril sebagai pemohon dikabulkan Hakim, Kamis (26/8/2021) (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

"Memutuskan, menyatakan penetapan tersangka pemohon oleh termohon tidak sah.

Menetapkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari penahanan Polsek Gunungpati Kota Semarang," kata hakim Darwoko dalam amar putusannya seperti dikutip TribunJateng.com.

Menurut Hakim, kasus yang awalnya dari jual beli tanah tersebut bukan perkara pidana, melainkan perdata.

Dalam pertimbangannya, hakim Darwoko menilai bahwa pembayaran uang muka merupakan tahap awal dari jual beli.

Proses itu harus dilanjutkan dengan menyepakati total harga jual serta batas waktu pelunasannya.

Kata hakim, pengembalian uang muka juga harus jelas, tidak boleh dilipatgandakan secara sepihak.

Hal itu penting dilakukan supaya terwujud kepastian hukum.

"Jual beli tanah itu merupakan kesepakatan antara Suryadi dan Sukandar.

Apabila ada salah satu pihak yang melanggar maka masuk ranah keperdataan. Bukan pidana," tegas hakim Darwoko.

Kuasa hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno mengaku lega karena hakim PN Semarang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.

Baca juga: 40 Pengacara Dampingi Praperadilan Munarman Lawan Polri, Langsung Dijawab Polisi: Silakan!

Baca juga: Apa Itu Praperadilan? Diajukan Pengacara Munarman untuk Membebaskannya dari Penangkapan

Sidang lanjutan praperadilan kasus Narkoba Purma Handika melawan Polres Karimun di PN Karimun, Selasa (24/8).
Sidang lanjutan praperadilan kasus Narkoba Purma Handika melawan Polres Karimun di PN Karimun, Selasa (24/8). (TribunBatam.id/Istimewa)

Meskipun gugatan yang dikabulkan hanya sebagian.

"Kami bersyukur karena hakim menegaskan bahwa kasus ini merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Sehingga klien kami bisa dibebaskan dari penjara dan dipulihkan harkat dan martabatnya," kata Yohanes sesudah sidang.

Menurutnya, gugatan praperadilan ini dilakukan untuk menegakkan keadilan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved