Kakek Suryadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Hakim: Penetapannya Tak Sah
Kakek 63 tahun Suryadi sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus penipuan jual beli tanah oleh Polsek Gunungpati, Semarang.
"Sekaligus kami ingin memberi pembelajaran agar hati-hati dalam melakukan penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Polsek Gunungpati, Kompol Hartono menyatakan menghormati putusan pengadilan.
"Kami akan melaksanakan putusan majelis hakim," tuturnya. (TribunBatam.id) (TribunJateng.com/M Zaenal Arifin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hakim PN Semarang Nyatakan Penetapan Tersangka Kakek Suryadi Oleh Polsek Gunungpati Tidak Sah, https://jateng.tribunnews.com/2021/08/30/hakim-pn-semarang-nyatakan-penetapan-tersangka-kakek-suryadi-oleh-polsek-gunungpati-tidak-sah?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-praperadilan-di-semarang.jpg)