Jumat, 1 Mei 2026

Kakek Suryadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Hakim: Penetapannya Tak Sah

Kakek 63 tahun Suryadi sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus penipuan jual beli tanah oleh Polsek Gunungpati, Semarang.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (30/8). Seorang kakek sebelumnya berstatus tersangka oleh Polsek Gunungpati. 

"Sekaligus kami ingin memberi pembelajaran agar hati-hati dalam melakukan penyelidikan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Polsek Gunungpati, Kompol Hartono menyatakan menghormati putusan pengadilan.

"Kami akan melaksanakan putusan majelis hakim," tuturnya. (TribunBatam.id) (TribunJateng.com/M Zaenal Arifin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hakim PN Semarang Nyatakan Penetapan Tersangka Kakek Suryadi Oleh Polsek Gunungpati Tidak Sah, https://jateng.tribunnews.com/2021/08/30/hakim-pn-semarang-nyatakan-penetapan-tersangka-kakek-suryadi-oleh-polsek-gunungpati-tidak-sah?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved