Kakek Suryadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Hakim: Penetapannya Tak Sah
Kakek 63 tahun Suryadi sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus penipuan jual beli tanah oleh Polsek Gunungpati, Semarang.
SEMARANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang kakek berumur 63 tahun, Suryadi menang melawan Polsek Gunungpati.
Suryadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan atas jual beli tanah di Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Darwoko di PN Semarang, Senin (30/8), hakim memerintahkan Polsek Gunungpati untuk membebaskan kakek yang dilaporkan oleh tetangganya sendiri dari tahanan.
Hakim memerintahkan termohon untuk memulihkan kembali hak-hak Suryadi, baik berupa kedudukan maupun martabatnya.
Kasus ini sebenarnya berawal dari kisruh jual beli.
Pada 2020 lalu, Suryadi berencana menjual tanah seluas 2.300 meter persegi di wilayah Mangunsari, Gunungpati, Semarang kepada Sukandar.
Namun, Suryadi memutuskan membatalkan transaksi itu karena dinilai ada kejanggalan.
Pembeli menyebut harga global tanahnya senilai Rp 900 juta.
Padahal, berdasarkan kesepakatan, harga tanah per meter Rp 900 ribu.
Menurut Suryadi, Rp 900 ribu dikali 2.300 (luas tanah dalam satuan meter) maka harganya di atas Rp 2 miliar.
Di sisi lain pembeli sudah menyerahkan uang muka atau DP sebesar Rp 30 juta.
Tapi dalam kuitansi pembayaran uang muka itu tidak disebutkan berapa harga yang disepakati.
Karena terjadi perselisihan, penjual dan pembeli sempat melakukan mediasi di kantor Kelurahan Pakintelan.
Suryadi bersedia mengembalian uang muka, tetapi Sukandar selaku pembeli merasa tidak cukup.
Pembeli meminta pengembalian lima sampai sepuluh kali lipat dari uang muka.
Namun, Suryadi mengaku tidak sanggup sehingga ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan.
Baca juga: Praperadilan Kasus Narkoba Purma Handika Ditolak Hakim PN Karimun
Baca juga: Pengusaha Tanjungpinang Juliet Asril Menang Praperadilan atas Kejati Kepri
"Memutuskan, menyatakan penetapan tersangka pemohon oleh termohon tidak sah.
Menetapkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari penahanan Polsek Gunungpati Kota Semarang," kata hakim Darwoko dalam amar putusannya seperti dikutip TribunJateng.com.
Menurut Hakim, kasus yang awalnya dari jual beli tanah tersebut bukan perkara pidana, melainkan perdata.
Dalam pertimbangannya, hakim Darwoko menilai bahwa pembayaran uang muka merupakan tahap awal dari jual beli.
Proses itu harus dilanjutkan dengan menyepakati total harga jual serta batas waktu pelunasannya.
Kata hakim, pengembalian uang muka juga harus jelas, tidak boleh dilipatgandakan secara sepihak.
Hal itu penting dilakukan supaya terwujud kepastian hukum.
"Jual beli tanah itu merupakan kesepakatan antara Suryadi dan Sukandar.
Apabila ada salah satu pihak yang melanggar maka masuk ranah keperdataan. Bukan pidana," tegas hakim Darwoko.
Kuasa hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno mengaku lega karena hakim PN Semarang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.
Baca juga: 40 Pengacara Dampingi Praperadilan Munarman Lawan Polri, Langsung Dijawab Polisi: Silakan!
Baca juga: Apa Itu Praperadilan? Diajukan Pengacara Munarman untuk Membebaskannya dari Penangkapan
Meskipun gugatan yang dikabulkan hanya sebagian.
"Kami bersyukur karena hakim menegaskan bahwa kasus ini merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Sehingga klien kami bisa dibebaskan dari penjara dan dipulihkan harkat dan martabatnya," kata Yohanes sesudah sidang.
Menurutnya, gugatan praperadilan ini dilakukan untuk menegakkan keadilan.
"Sekaligus kami ingin memberi pembelajaran agar hati-hati dalam melakukan penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Polsek Gunungpati, Kompol Hartono menyatakan menghormati putusan pengadilan.
"Kami akan melaksanakan putusan majelis hakim," tuturnya. (TribunBatam.id) (TribunJateng.com/M Zaenal Arifin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hakim PN Semarang Nyatakan Penetapan Tersangka Kakek Suryadi Oleh Polsek Gunungpati Tidak Sah, https://jateng.tribunnews.com/2021/08/30/hakim-pn-semarang-nyatakan-penetapan-tersangka-kakek-suryadi-oleh-polsek-gunungpati-tidak-sah?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-praperadilan-di-semarang.jpg)