PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kapal

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan kebijakan untuk memperketat maupun melonggarkan persyaratan bagi para pelaku perjalanan yang ...

tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Terminal keberangkatan di Bandara Hang Nadim Batam 

Berikut syarat perjalanan selama PPKM

* Syarat penerbangan daerah PPKM Level 3

Syarat penerbangan PPKM level 3 sebenarnya tak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.

Dalam hal ini, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan.

Dokumen ini menjadi bukti jika penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan, minimal dosis pertama.

Adapu penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan.

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 6 September 2021, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin Untuk Naik Pesawat

Syarat naik pesawat

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1).

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Syarat naik kapal

Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved