PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kapal

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan kebijakan untuk memperketat maupun melonggarkan persyaratan bagi para pelaku perjalanan yang ...

tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Terminal keberangkatan di Bandara Hang Nadim Batam 

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, syaratnya sama dengan penyeberangan menggunakan kapal. (*) 

Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved