PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Tak Perlu PCR
Syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang hingga 6 September. Naik pesawat dari Jawa-Bali kini tak perlu menggunakan tes RT-PCR.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali. Adanya aturan baru ini juga diikuti dengan Peraturan baru terkait teknis dan syarat naik pesawat.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mewajibkan untuk RT-PCR untuk penumpang yang hendak berangkat.
Namun kali ini hal itu tidak diberlakukan.
Namun ada syaratnya, yakni wajib vaksinasi.
Naik pesawat dari Jawa-Bali kini tak perlu menggunakan tes RT-PCR bila sudah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya PPKM kembali diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September mendatang.
Peraturan ini diperbarui seiring menurunnya level PPKM di Jawa-Bali menjadi level 3, Selasa (31/8/2021).
Para penumpang yang telah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali tidak perlu melampirkan hasil tes negatif RT-PCR.
Baca juga: Rincian Aturan Terbaru PPKM 31 Agustus-6 September, Mal Buka sampai Pukul 21.00 WIB
Namun, penumpang masih harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun bagi penumpang yang baru melakukan dosis 1 kali, wajib melampirkan hasil tes RT-PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, kartu vaksin masih menjadi syarat nomor wahid untuk seluruh penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali.
Lantas, bagaimana dengan penerbangan luar Jawa dan Bali?
Aturan penerbangan luar Jawa
Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya.