PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Tak Perlu PCR

Syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang hingga 6 September. Naik pesawat dari Jawa-Bali kini tak perlu menggunakan tes RT-PCR.

Editor: Eko Setiawan
BOEING/Paul C Gordon
PPKM - Syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang hingga 6 September. FOTO: Pesawat Lion Air B737 

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kapal

PELABUHAN BATU AMPAR - Sejumlah calon penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Provinsi Kepri, Minggu (15/8/2021).
PELABUHAN BATU AMPAR - Sejumlah calon penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Provinsi Kepri, Minggu (15/8/2021). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Syarat naik kapal

Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut yakni:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved