Rincian Aturan Terbaru PPKM 31 Agustus-6 September, Mal Buka sampai Pukul 21.00 WIB

Dalam perpanjangan PPKM yang berlangsung hingga 6 September 2021 ini, ada sejumlah penyesuaian aturan baru.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Foto ilustrasi. Suasana pengunjung di Nagoya Hill Mall, Rabu (11/8/2021). Pemerintah mengeluarkan aturan baru pada perpanjanga PPKM, jam operasional Mal menjadi pukul 21.00 WIB. 

TRIBUNBATAM.id -Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM untuk wilayah Jawa Bali dan sejumlah daerah hingga sepekan ke depan yakni 6 September 2021.

Ada sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali yang turun level, begitu juga di luar Jawa-Bali.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.

Jokowi juga menyebutkan, tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan.

Baca juga: Cara Install Aplikasi PeduliLIndungi di HP, Jadi Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, Bis, dan KA

Bahkan, rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27 persen.

Dalam perpanjangan PPKM ini, ada sejumlah penyesuaian aturan baru.

Terutama jam operasional mal, restoran, dan pabrik.

Penyesuaian Aturan PPKM

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.

Di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.

Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id untuk Syarat Naik Pesawat

Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut: 

- Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI),

- Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin),

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved