Rincian Aturan Terbaru PPKM 31 Agustus-6 September, Mal Buka sampai Pukul 21.00 WIB

Dalam perpanjangan PPKM yang berlangsung hingga 6 September 2021 ini, ada sejumlah penyesuaian aturan baru.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Foto ilustrasi. Suasana pengunjung di Nagoya Hill Mall, Rabu (11/8/2021). Pemerintah mengeluarkan aturan baru pada perpanjanga PPKM, jam operasional Mal menjadi pukul 21.00 WIB. 

- Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Daerah PPKM Level 3

Pada periode PPKM kali ini, Luhut menyebut wilayah di Pulau Jawa-Bali yang masuk ke dalam level 3 adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Cek Status Penerima di Whatsapp dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun Semarang Raya, kini daerah aglomerasi tersebut turun dari level 3 ke level 2.

Dengan demikian, hanya ada dua wilayah aglomerasi yang saat ini masih menerapkan PPKM Level 4, yaitu DIY dan Bali.

"Untuk DIY, saya kira akan masuk ke level 3 dalam 1 minggu ke depan," jelas Luhut.

"Sementara meskipun masih di level 4, Bali terus menunjukkan tren perbaikan dari waktu ke waktu dan diperkirakan dapat turun ke level 3 pada beberapa waktu ke depan," lanjutnya.

Dengan adanya perbaikan tren di banyak daerah, Luhut mengatakan pemulihan ekonomi pun dapat berjalan dengan cepat.

Hal itu tercermin dari survei Mandiri Institute yang menunjukkan peningkatan indeks belanja dan kunjungan ke tempat belanja di Jawa-Bali.

"Selain itu, pemulihan juga terlihat dari mobilitas masyarakat untuk retail and recreation yang meningkat pesat," ujarnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved