BATAM TERKINI
ADA Diskon hingga Penghapusan Denda, Ini Kemudahan dari Pemko Bagi Penunggak Pajak di Batam
Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan insentif pajak bumi bangunan (PBB) kepada wajib pajak mulai September hingga November 2021 mendatang.
Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.
"Sebagaimana Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda atau Bunga Pajak Daerah," katanya.
Sangat Membantu
Kebijakan relaksasi pajak Pemko Batam ini memantik reaksi positif dari para pelaku usaha. Ketua PHRI Kota Batam Muhammad Mansyur bilang, relaksasi pajak tersebut sangat membantu para pelaku usaha.
"Syukur alhamdulilah, pelaku usaha perhotelan dan pariwisata sangat terbantu," ungkap Mansyur kepada Tribun, Selasa siang.
Keringanan pajak kepada para pelaku usaha sudah disuarakan oleh para pengusaha sejak tahun lalu. Namun, dia memahami jika usulan tersebut baru direalisasikan oleh Pemko Batam saat ini.
"Relaksasi ini sangat meringankan sehingga kami juga bisa mempunyai uang untuk membayar gaji karyawan," ungkap Mansyur.
Dia menjelaskan, pelaku usaha perhotelan dan pariwisata tidak bisa menunda membayar listrik, air, internet dan lain-lain.
Sebab, jika tidak dibayar, maka akan diputus oleh mitra kerja yang bersangkutan. Sehingga keringanan pajak inilah menjadi harapan para pengusaha di tengah pandemi Covid-19.
Mansur mengatakan, selama pandemi, pendapatan perusahaan menurun drastis. Terutama sekali sektor perhotelan, boleh dikatakan mati suri karena tidak ada tamu yang menginap.
Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan pemasukan dari sektor pajak agar bisa menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, dia memahami jika pemerintah tidak bisa juga menghapuskan semua pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha.
"Pajak pasti dibayar tetapi kami minta ditunda dan tidak ada denda akibat tunda bayar ini. Kami senang akhirnya Pemko mengabulkan," ungkap Mansur. (Rus/tom)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google