Cara Mencairkan Uang Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta dan Syarat Mendapatkan, KLIK eform.bri.co.id/bpum

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria yang ditetapkan

https://eform.bri.co.id
Cara Mencairkan Uang Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta dan Syarat Mendapatkan, KLIK eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUNBATAM.id - Memasuki bulan September 2021 pemerintah akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia @kemenkeuri, penerima BPUM akan ditambah.

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Penyaluran BPUM Tahap 2 sebesar Rp 3,6 triliun akan dibagi menjadi 3 periode, yaitu: Juli, Agustus dan September 2021.

Penerima BLT UMKM pun bisa mendapatkan nomor antrean tanpa perlu datang langsung ke bank.

Penerima BLT UMKM juga dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal penyaluran.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP

Dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum, penerima BLT UMKM dapat melakukan reservasi online untuk mendapatkan kuota antrean secara online.

Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI
Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI (https://eform.bri.co.id)

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

- Akses eform.bri.co.id/bpum

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu provinsi, kota/kabupaten, bank tempat pencairan dan jadwal antrean

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih

- Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal

Jadwal pencairan BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021

- Pada Agustus 2021 sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta pada September 2021

Baca juga: Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI

Diketahui, daftar penerima BLT UMKM atau BPUM tahap 2 dapat dicek secara online.

Calon penerima BLT UMKM atau BPUM dapat mengakses laman resmi dari BRI atau BNI.

Nasabah BRI dapat mengakses laman resmi eform.bri.co.id/bpum untuk tahu status penerima BLT UMKM atau BPUM.

Sementara itu, pengecekan di BNI dapat dilakukan dengan login di banpresbpum.id.

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Ilustrasi foto suasana Bank BRI KCP Ranai Natuna, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (20/4/2021) sore.
Ilustrasi foto suasana Bank BRI KCP Ranai Natuna, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (20/4/2021) sore. (TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP

2. Fotokopi NIB atau SKU

3. Kartu Keluarga (KK)

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

Baca juga: SELAMAT YA! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Siap Dibuka Lagi, Berikut Syarat Mendapatkannya

Cara Cek Penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:

Ilustrasi uang pecahan rupiah
Ilustrasi uang pecahan rupiah (Tribun News)

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Kemudian, pilih 'Cari'

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak

Selain bisa dicek secara online, seperti dilansir Tribunnews.com, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca juga: TERBARU Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000, Jutaan Pekerja Gagal Terima BLT Gaji, Ini Penyebabnya

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga: Lokasi Pencairan BLT di Natuna Rawan Jadi Tempat Penyebaran Covid, Ini Sebabnya

Baca juga: Syarat dan Cara Lengkap Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Baca juga: Cara Mengetahui Pekerja dapat Subsidi Bantuan Gaji, BLT Tahap II Cair

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id/ Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved