BATAM TERKINI
INI 3 Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang di Bank BSM Tanjung Balai Karimun
Polda Kepri menetapkan tiga tersangka kasus pencucian uang di KPC BSM. Ketiga tersangka itu termasuk mantan kepala cabang BSM Tanjung Balai Karimun.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lanjutan kasus terpidana mantan Kepala KPC BSM di Provinsi Kepri pada tahun 2019 lalu terus bergulir.
Tim penyidik Subdit 2 Ditkrimsus Polda Kepri terus melakukan pengembangan.
Ada sejumlah fakta baru yang berhasil mereka ungkap.
Setelah 2 tahun lamanya, tim penyidik Subdit 2 Krimsus akhirnya menetapkan 3 tersangka baru.
Ketiga tersangka merupakan dalang di balik tindak pidana kejahatan yang dilakukan mantan kepala cabang Bank BSM itu.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard saat jumpa pers di media Center Mapolda Kepri, Rabu (1/9/2021) siang.
Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka baru tampak dihadirkan.
Lengkap baju tahanan dengan penutup kepala sebo, tersangka harus menahan rasa malu.
Dari tiga tersangka, 2 di antaranya pria dan satu orang wanita.
Baca juga: Rp 200 Miliar Terancam Hangus, Ini 2 Opsi Merugikan dari Pengembang Baru ke 500 Konsumen Oxley Batam
“Ini merupakan lanjutan kasus mantan KPC BSM yang sudah terlebih dahulu divonis, memang bukan lagi kasus baru. Namun dalam pengembangan kasus ini sudah memenuhi pidana pokok predikat cryme,” ujar Kombes Pol Harry didampingi Wadir Krimsus saat menggelar jumpa pers.
Ia menyebutkan 3 tersangka baru merupakan warga Tanjung Balai Karimun, mereka D, FI dan RS.
Tersangka FI dan RS bekerja sebagai pengusaha developer perumahan sekaligus pemilik CV perumahan sedangkan D berprofesi sebagai pengusaha roti dan handphone.
Dalam deretan hasil penyidikan tim Subdit 2 yang membidangi ekonomi khusus berhasil mengungkap peran dan keterlibatan 3 tersangka baru untuk memuluskan rencana mantan kepala KPC BSM.
Dengan perolehan keuntungan, tiga tersangka pun ikut terlibat dalam pemalsuan dokumen sertifikat rumah.
Jadi, kata Kabid humas menerangkan modus operandi tiga tersangka ini dengan cara membantu KPC untuk mengajukan pinjaman dana dengan mengagunkan sertifikat rumah.