BATAM TERKINI
INI 3 Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang di Bank BSM Tanjung Balai Karimun
Polda Kepri menetapkan tiga tersangka kasus pencucian uang di KPC BSM. Ketiga tersangka itu termasuk mantan kepala cabang BSM Tanjung Balai Karimun.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Tiga tersangka baru kasus pencucian uang di Bank Syariah Mandiri Tanjung Balai Karimun dihadirkan dalam jumpa pers Ditkrimsus Polda Kepri.
“Dari beberapa sertifikat, dua tersangka FI dan RS melakukan pemecahan sertifikat menjadi 23 sertifikat tanah. Sertifikat tanah itu pun menggunakan identitas karyawan bank yang diberikan mantan KPC BSM,” tuturnya.
Dari tindak kejahatan itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 7,9 miliar.
Sebanyak Rp 5 miliar di antaranya masuk kerekening mantan KPC BSM. Sementara susahnya dinikmati 3 tersangka ini.
Tersangka pun dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 66 Ayat (1) huruf a UU RI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo PAsal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHPidana. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Rekomendasi untuk Anda