BATAM TERKINI
Kejari Batam Lawan Penetapan Pengadilan Negeri, Togu Minta Keadilan Soal MT Sea Tanker II
Direktur PT Devina Sukses Mandiri Togu Simanjuntak meminta keadilan terkait pinjam pakai kapal Sea Tanker II. kejari Batam pun bersikap.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan pemalsuan dokumen pelayaran kapal Sea Tanker II di Kota Batam menuai polemik.
Ini setelah PT Devina Sukses Mandiri meminta Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam untuk melaksanakan penetapan atas pinjam pakai atas barang bukti.
Direktur PT Devina Sukses Mandiri, Togu Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima penetapan ini sejak tanggal 24 Agustus silam.
Bahkan, ia mengaku sudah beberapa kali mengurus permasalahan ini.
Namun, tidak ada respons dari pihak kejaksaan.
Penetapan pinjam pakai kapal Sea Tanker II ini berdasarkan surat penetapan nomor 369/pen.pid/2021/PN Btm.
Surat ini mengabulkan dan memberikan izin untuk pinjam pakai barang bukti Kapal MT Sea Tanker II kepada Direktur PT Davina Sukses Mandiri, Togu Hamonangan Simanjuntak.
Isi surat tersebut, juga memerintahkan penuntut umum menyerahkan barang bukti dalam perkara pidana nomor 369/Pid.B/2021/PN Btm kepada Togu.
Sebelumnya diberitakandugaan pemalsuan dokumen pelayaran Kapal Sea Tanker II sendiri ditindak oleh Ditpolair Polda Kepri.
Penangkapan kapal itu dilakukan oleh mereka di perairan Kabil, Kota Batam.
Ia menerangkan, kronologi kejadian bermula saat kapal MT Sea Tanker II tiba di Batam pada hari Selasa (9/2/2021) di Pos Syahbandar Telaga Punggur KSOP Khusus Batam.
Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen kapal. Ditemukan selembar surat laut sementara dan selembar surat ukur Internasional.
Dari dua surat ini, satu di antaranya yakni surat ukur internasional diduga palsu.
"Saya sudah bolak-balik. Pertama diarahkan ke Kasipidum.
Baca juga: TNI Tangkap Kapal MT Zodiac Star Bawa 4.600 Ton Minyak Hitam Tanpa Dokumen di Batam
Baca juga: Kapal Ikan Vietnam Ditangkap Korpolairud Baharkam Polri di Laut Natuna

Tetapi tidak diterima dengan alasan surat pengantar yang diterima dari PN Batam semestinya diperbaiki terlebih dahulu," ungkap Togu, Senin (30/8/2021) lalu.
Togu mengatakan, surat tersebut akhirnya diperbaiki dan petugas Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali mengantarkannya ke Kejaksaan Negeri Batam.
Surat pengantar tersebut bernomor w4.U8/3105/HK.01.SP/VIII/2021.
"Saya kembali ke Kejaksaan untuk menemui Kasi Pidum.
Tetapi saya diterima oleh Kasi Barang Bukti dengan memberikan jawaban bahwa surat dalam tahap proses dan saya menunggu sampai jam 18.00 WIB dan tak mendapat jawaban serta kepastian.
Sehari setelah kejadian ini, 25 Agustus saya datang lagi," ungkapnya lagi.
Ia mengaku cukup lama menunggu, mulai pukul 09.30 WIB dan akhirnya baru diterima pukul 15.00 WIB.
Ia pun menyayangkan hal ini bisa terjadi.
Sebab, pihaknya sudah mendapatkan surat dari pengadilan terhadap pinjam pakai barang bukti itu.
"Sebagai masyarakat, saya telah menunggu dan berharap kepastian hukum atas penetapan barang bukti yang diperoleh.
Saya mohon keadilan," ucapnya.
Baca juga: Baharkam Polri Tangkap 4 Kapal Asing Pencuri Ikan, Masuk Malam-malam di Perbatasan Negara
Baca juga: 5 Jadwal Kapal Tanjung Pinang Tujuan Pelabuhan Telaga Punggur Batam Hari Ini

Kejari Batam pun berkomentar mengenai apa yang disampaikan Direktur PT Devina Sukses Mandiri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, pihaknya telah menelaah penetapan itu dan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.
"Perlawanan baru diajukan kemarin. Jadi dilihat dulu nanti, hasil dari perlawanan itu.
Apakah diterima atau ditolak," tegas Wahyu saat dikonfirmasi.
Wahyu menjelaskan, jika perlawanan ditolak, maka pihaknya akan segera mengeksekusi penetapan.
Namun kalau diterima, artinya kata Wahyu, penetapan itu sesuai permohonan mereka harus dibatalkan.
"Kami kurang sependapat dengan penetapan.
Makanya penetapan belum kami lakukan," ujarnya lagi.
Alasan lain, pihaknya melakukan penangguhan penetapan tersebut sesuai pasal 46 ayat 1 KUH Pidana bahwa barang bukti itu diserahkan ke pemiliknya yang berhak.
"Namun setahu saya, Togu bukan pemiliknya atau barangnya yang disita.
Makanya di sana kami melakukan perlawanan," pungkasnya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam