BATAM TERKINI
Oknum PNS BKIPM Batam Kena OTT Polda Kepri Segera Disidang
Berkas perkara oknum PNS BKIPM Batam hasil ungkap Polda Kepri itu, diakui Kejari Batam telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Batam berinisial W segera di sidang.
Pria 36 tahun itu sebelumnya ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Kepri di salah satu kafe di kawasan Batam Center, Jumat (21/5) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Ia diduga meminta sejumlah uang kepada eksportir udang dengan hitungan Rp 10 ribu per fibernya.
Berkas perkaranya diakui Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Octaviandi telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.
Wahyu juga menyebut jika berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Kepri.
"Sudah tahap 2 sejak Kamis lalu. Tinggal tunggu jadwal sidang," ujar Wahyu belum lama ini.
Saat ini berkas perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor atau PN Tanjungpinang.
Sebagaimana diketahui, pelaku diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri beberapa bulan lalu.
Saat itu, W diduga melakukan pungutan liar ke sejumlah pengusaha dalam pengiriman hasil tangkapan perikanan ke Singapura melalui Pelabuhan Sagulung.
"W meminta sejumlah uang kepada pengusaha eksportir udang. Ia meminta ke tiap eksportir dengan perhitungan Rp 10 ribu per fiber atau per box," ungkap Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo.
Kuasa hukum W (36), Bambang Yulianto sebelumnya membantah jika kliennya meminta sejumlah uang dari hasil laut sejumlah pengusaha eksportir udang yang akan dikirim ke Singapura.
Menurut Bambang, para pengusaha yang memberikan sejumlah uang dengan dalih berbagi rezeki.
Sehingga kliennya menerima itu.
"Klien kami tak pernah meminta fee kepda para pengusaha yang akan mengekspor udang ke Singapura.
Baca juga: Polda Kepri Dalami Keterlibatan Pelaku Lain, Kasus Pungli Oknum PNS BKIPM Batam
Baca juga: Raup Rp 25 Juta Lebih, Oknum PNS BKIPM Batam Ancam Calon Eksportir Jika Ogah Bayar Fee

Sekali lagi kami tegaskan, klien kami tidak pernah memaksa pengusaha untuk menyetor sejumlah uang," tegasnya melalui sambungan seluler, Senin (31/5/2021).
Ia menambahkan, kliennya bertugas membantu mencatat hasil laut serta memberikan sertifikat hasil laut kepada eksportir yangg akan mengirim hasil perikanan mereka ke Singapura.
Bambang menjelaskan pihaknya sudah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
Setidaknya terdapat 98 pertanyaan yang diberikan kepada kliennya.
Mulai dari penugasan hingga standar prosedur.
"Termasuk materi tentang dugaan OTT tersebut," jelasnya.
Dalam keterangan sementara W kepada penyidik, Bambang menyebutkan jika kliennya dengan tegas menyebutkan tidak pernah memaksa para pengusaha ekspor udang untuk menyetor sejumlah uang kepadanya.
Baca juga: Kronologi OTT Pegawai BKIPM Batam, Gemar Pungli dan Ancam Persulit Eksportir Udang
Baca juga: Oknum PNS BKIPM Batam Kena OTT Polda Kepri, Kondisi Pos Dekat Pelabuhan Sagulung Sepi

Kuasa hukum Oknum PNS BKIPM Batam itu menegaskan, dirinya akan terus mengawal kasus yang dialami kliennya tersebut.
"Ya kami upaya normatif, sesuai apa yang diberikan Undang-undang.
Saat ini masih pemeriksaan semua. Kami akan kawal pemeriksaan klien," ujarnya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam