PPKM Diperpanjang 6 September, Naik Pesawat di Jawa Bali Tidak Perlu PCR, Cuma Ini Syaratnya
Penumpang masih harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM hingga 6 September Termasuk Syarat Naik Pesawat
Syarat naik kapal
Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.