RINCIAN Kegiatan yang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi di Daerah Level 2, 3 dan 4
Berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.
TRIBUNBATAM.id - Sejak akhir pekan lalu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan semua moda transportasi.
Kini aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk melakukan pelacakan dan menghentikan penyebaran Covid-19 itu akan menjadi salah satu syarat kegiatan industri, retail hingga perdagangan.
Aturan baru mengenai PPKM Level 2-4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Salah satu penyesuaian yang dicantumkan, yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, apa saja aturan dalam PPKM terkini yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi?
Berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.
Baca juga: Jadi Syarat Utama Perjalanan, Cek Cara Daftar dan Unduh Aplikasi PeduliLindungi
Berikut rinciannya:
PPKM Level 4
- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib
menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
- Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk
melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Baca juga: Mengenal 5 Jenis Vaksin yang Beredar di Indonesia, Apa Efek Sampingnya?
PPKM Level 3
- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.