BANSOS

Cara dan Syarat Mendapatkan 5 Bansos PPKM yang Cair September 2021

Stimulus ini tak hanya dalam bentuk uang tunai, ada berupa subsidi listrik, sembako, hingga kuota internet gratis kepada pelajar dan tenaga pengajar.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Rupiah. Pemerintah mencairkan 5 bantuan sosial kepada masyarakat di bulan ini. 

Penerima bantuan kuota internet adalah mereka yang telah diajukan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah di verifikasi dan validasi (verval).

SPTJM diunggah oleh sekolah melalui vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD hingga pendidikan dasar dan menengah, serta kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

Kemdikbud Ristek memperpanjang batas akhir unggah SPTJM sampai dengan 7 September untuk pengajuan September 2021.

Baca juga: Syarat dan Rincian Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud bagi Siswa dan Guru

3. Bantuan subsidi upah (BSU)

Bantuan subsidi upah adalah bantuan uang Rp 500.000 yang dibayarkan sekaligus, sehingga penerima bantuan mendapatkan Rp 1 juta sekaligus.

Bantuan ini ditujukan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan disalurkan langsung ke rekening pekerja.

Sejauh ini, BSU tahap 1-3 sudah disalurkan. Sedangkan BSU tahap 4 sedang dalam proses verifikasi data.

Syarat penerima BSU yaitu:

WNI Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

Upah paling banyak Rp 3,5 juta atau sesuai UMK

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Saat ini BSU tahap 1-3 sudah disalurkan langsung ke rekening bank Himbara yang dimiliki oleh pekerja.

Bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta maka akan dibukakan rekening bank Himbara terlebih dulu.

Penyaluran Bansos Kemensos tahap 10 di Balai Pertemuan Masyarakat (BPMS), Senin (11/1/2021).
Foto ilustrasi. Penyaluran Bansos Kemensos tahap 10 di Balai Pertemuan Masyarakat (BPMS), Senin (11/1/2021). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved