KEPRI TERKINI
Masyarakat Pesisir Jadi Isu Utama di Rakor GTRA Terintegrasi Kepri, Ini Kata Gubernur
Pemukiman di atas perairan pesisir menjadi salah satu isu utama yang diangkat dalam rakor GTRA yang diinisiasi Kanwil ATR/BPN Kepri
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil ingin semua pemangku kepentingan mengubah pola pikir khususnya pengambil kebijakan.
Itu terkait masyarakat tradisional yang tinggal di atas air dan tidak dapat memperjuangkan hak atas asetnya karena terbentur aturan.
"Kehadiran negara salah satu fungsinya adalah mensejahterakan rakyat. Kita harus dapat memberikan diskresi-diskresi khusus untuk pemberian hak terhadap masyarakat yang tinggal di sisi perairan yang selama ini hak asetnya tidak sejelas masyarakat yang tinggal di wilayah daratan," kata Menteri Sofyan yang hadir secara virtual pada Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Terintegrasi Provinsi Kepri Tahun 2021 di Lagoi, Rabu (1/9/2021).
Pemukiman di atas perairan pesisir merupakan salah satu isu utama yang diangkat dalam rakor yang diinisiasi Kanwil ATR/BPN Kepri.

Isu lainnya juga membahas terkait pelepasan kawasan hutan, penataan aset pulau-pulau kecil terluar dan permasalahan transmigrasi di Natuna, Lingga dan Anambas.
Menteri Sofyan ingin agar rakor ini dapat menghasilkan solusi-solusi atas permasalahan laten masyarakat yang tinggal di atas air di Kepri. Lantaran tidak memiliki hak atas asetnya.
"Dengan kejelasan hak aset, akan memberikan akses perbankan yang juga akan membuka potensi peningkatan kesejahteraannya," ujar Menteri Sofyan.
Baca juga: Perjuangan Warga Desa Lancang Kuning Bintan Dapat Sertifikat Tanah Berbuah Manis
Baca juga: Wakil Menteri ATR Resmikan Desa Lancang Kuning Bintan Jadi Kampung Reforma Agraria
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas atensi Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Staf Presiden, Wakil Menteri ATR/BPN, jajaran Kementerian Lembaga yang ikut andil dalam Rakor GTRA Terintegrasi ini.
"Rakor GTRA Terintegrasi dan Diskusi Publik Road To Wakatobi ini merupakan komitmen kita dalam penyelesaian segala permasalahan hak aset masyarakat yang ada di Provinsi Kepri" ujar Ansar.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat Kepri sebagian besar berasal dan bermukim di wilayah pesisir. Mereka termasuk bagian dari bangsa Indonesia yang perlu diakui eksistensinya.
"Salah satu cara pengakuan eksistensi tersebut adalah dengan dimudahkan dalam pensertipikatan tanah yang berimplikasi dengan pengembangan sosial ekonominya," ungkap Ansar.
Di samping itu, Ansar menambahkan terdapat juga kawasan hutan yang berdampak penting Dengan Cakupan yang Luas dan Bernilai Strategis (DPCLS) belum dilakukan perubahan menjadi bukan kawasan hutan dengan total luas ±15.365 Ha.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perubahan kawasan hutan DPCLS tidak lagi memerlukan persetujuan DPR RI.
Oleh sebab itu kami mohon bantuan dan atensi pemerintah pusat dapat mengupayakan penyelesaian kawasan hutan tersebut," katanya.
Kemudian Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yang juga hadir secara virtual menyampaikan pesan Presiden Jokowi.