Mulai 7 September, Ragam Kegiatan Ini Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat kegiatan industri, retail hingga perdagangan.
TRIBUNBATAM.id - Mulai hari ini, 7 September 2021, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat di kegiatan industri, retail hingga perdagangan.
Sebelumnya, aplikasi ini hanya menjadi syarat perjalanan semua moda transportasi, baik darat, laut, hingga udara.
Dan kini aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk melakukan pelacakan dan menghentikan penyebaran Covid-19 itu menjadi penting.
Aturan mengenai PPKM Level 2-4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 38/2021.
Berdasarkan Inmendagri No 38 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.
Pemerintah berharap aplikasi ini berguna untuk membantu mengelola mobilitas masyarakat di tengah pandemi.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Penumpang Pesawat kini Wajib Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Berikut rincian terkait penggunaan aplikasi pada daerah yang menerapkan PPKM:
PPKM Level 4
- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
- Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

PPKM Level 3
- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.