Mulai 7 September, Ragam Kegiatan Ini Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat kegiatan industri, retail hingga perdagangan.

tribunnews
Aplikasi PeduliLindungi yang kini menjadi aplikasi penting dan menjadi syarat beberapa kegiatan di masa Pandemi di Indonesia. 

TRIBUNBATAM.id - Mulai hari ini, 7 September 2021, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat di kegiatan industri, retail hingga perdagangan.

Sebelumnya, aplikasi ini hanya menjadi syarat perjalanan semua moda transportasi, baik darat, laut, hingga udara. 

Dan kini aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk melakukan pelacakan dan menghentikan penyebaran Covid-19 itu menjadi penting.

Aturan mengenai PPKM Level 2-4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 38/2021.

Berdasarkan Inmendagri No 38 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.

Pemerintah berharap aplikasi ini berguna untuk membantu mengelola mobilitas masyarakat di tengah pandemi.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Penumpang Pesawat kini Wajib Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi PeduliLindungi

Berikut rincian terkait penggunaan aplikasi pada daerah yang menerapkan PPKM:

PPKM Level 4

- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

- Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Laman pedulilindungi id versi mobile
Laman pedulilindungi id versi mobile ((pedulilindungi))

PPKM Level 3

- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

- Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

- Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

DC MALL - Suasana di DC Mall Kota Batam, Provinsi Kepri. Foto diambil pada Selasa (31/8/2021) siang
DC MALL - Suasana di DC Mall Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (31/8/2021) siang (Tribunbatam.id/istimewa Edy Kurniadi). (Foto ilustrasi mal)

PPKM Level 2

- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

- Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca juga: 5 Jenis Vaksin Covid-19 Beredar di Indonesia, Efektif Mana Lawan Corona?

Cara unduh dan mendaftar 

1. Download aplikasi PeduliLindungi melalui PlayStore

2.Kklik "Masuk" dan setujui kebijakan privasi yang diberikan

3. Klik "Daftar" apabila belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai

4. Apabila sudah memiliki akun, maka isi Alamat Email atau nomor telepon untuk login, lalu klik "Masuk"

5. Selanjutnya akan muncul permintaan verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon

6. Masukkan kode verifikasi selanjutnya berikan perizinan aplikasi untuk mengakses lokasi, akses penyimpanan foto media dan file, serta kamera

Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Perjalanan

- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

- Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal aplikasi.

- Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital

- Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital

- Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19

- Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk menunjukkan sertifikat bukti vaksinasi Covid-19

- Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan.

Baca juga: Cara Mengubah Data yang Salah pada Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi

Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi

- Buka aplikasi dan melakukan login

- Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas

- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak

- Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.

- Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved